Ketua Komisi VIII DPR Geram Kata 'Madrasah' Hilang di RUU Sisdiknas

Ketua Komisi VIII DPR Geram Kata 'Madrasah' Hilang di RUU Sisdiknas

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 13:02 WIB
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto (Rahel Narda/detikcom)
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (Rahel Narda/detikcom)
Jakarta -

RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai kontroversi karena diduga tidak mencantumkan kata 'madrasah' sebagai jenis-jenis pendidikan di Indonesia. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengkritik hal tersebut.

"Madrasah adalah bagian tidak terpisahkan dari sistem pendidikan di Indonesia. Sejarah madrasah bahkan sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Jadi tidak ada alasan memisahkan madrasah dari RUU Sisdiknas," kata Yandri dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).

Wakil Ketua Umum PAN ini menegaskan, jika kata 'madrasah' tak masuk, draf RUU Sisdiknas yang disusun Kemendikbudristek ini tidak layak. Yandri menolak RUU Sisdiknas dibahas oleh DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PAN menegaskan 100 persen akan menolak RUU Sisdiknas ini kalau frasa Madrasah tidak ada," tegasnya.

Menurut Yandri, alih-alih menghilangkan, seharusnya RUU Sisdiknas justru lebih memperkuat madrasah sebagai satuan pendidikan yang mengkolaborasikan pendidikan agama Islam dan pendidikan sains. Terlebih, kata Yandri, banyak madrasah unggul yang prestasinya melampaui sekolah umum.

ADVERTISEMENT

"Apalagi sekarang sudah banyak madrasah unggulan dengan prestasi yang luar biasa. Seperti misalnya Madrasah Insan Cendekia yang prestasinya melampaui sekolah-sekolah umum. Seharusnya RUU Sisdiknas memperkuat peran madrasah agar lebih adaptif dengan perkembangan teknologi," ungkapnya.

Oleh karena itu, Yandri meminta penyusunan RUU Sisdiknas lebih transparan dan melibatkan berbagai pihak seperti Muhammadiyah dan NU. Hal itu supaya Sistem Pendidikan Indonesia nantinya bisa lebih komprehensif dan relevan dengan perkembangan zaman.

"RUU Sisdiknas ini sangat strategis karena berkaitan dengan ikhtiar kita mempersiapkan generasi masa depan. Sehingga harus terbuka, transparan, dan melibatkan banyak pihak untuk memberikan masukan," ujarnya.

Lihat juga video 'Kisah Nurida, Dulu Pemulung, Kini Bangun 'Sekolah Pemulung' di Pinggir Kuburan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Penjelasan Kemendikbud

Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemdikbud RI, Anindito Aditomo, kemudian mengatakan bahwa penyebutan madrasah akan muncul dalam penjelasan.

"Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Senin (28/3/2022).

Anindito menerangkan bahwa draf RUU Sisdiknas sebelumnya memang tidak menyebut nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP, dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA.

Hal itu dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

"Tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," tegasnya.

Masih Revisi Draf Awal

Anindito juga menjelaskan penyusunan RUU Sisdiknas ini dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.

"Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal," terangnya.

Anindito menyebutkan bahwa perkembangan revisi draf awal ini berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.

Halaman 2 dari 2
(eva/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads