Tuduhan gelar profesor gadungan membuat Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, harus berurusan dengan polisi. Musni Umar dipolisikan karena tuduhan pemalsuan ijazah hingga gelar akademik.
Musni Umar diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (28/3) kemarin atas laporan tersebut. Musni Umar diperiksa sebagai saksi terlapor.
Musni Umar menjelaskan dirinya dilaporkan oleh YLH, direktur pascasarjana di sebuah perguruan tinggi di Tarutung, Sumatera Utara. Laporan terhadap Musni Umar teregister dengan nomor LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022. Musni Umar dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi dan gelar akademi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan saya dipanggil di sini untuk melakukan klarifikasi sehubungan pelapor menyampaikan laporan ke Polda bahwa saya adalah profesor gadungan," kata Musni Umar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Musni Umar Bantah Gelar Profesor 'Gadungan'
Musni Umar menepis tuduhan pelapor soal gelar profesor 'gadungan'. Meski begitu, Musni Umar mengakui jika gelar profesornya itu tidak tercatat.
"Jadi memang profesor saya ini tidak tercatat atau dicatat tidak ada keputusan dari presiden ataupun menteri. Tapi bukan berarti dia itu gadungan," ucapnya.
"Kalau yang tercatat itu yang dapat uang dari negara. Saya sama sekali tidak dapat uang dari negara. Saya dapat dari masyarakat melalui kepakaran saya sebagai sosiolog," sambungnya.
Baca di halaman selanjutnya: Musni Umar mengaku terima gelar profesor dari kampus ini.
Simak juga 'Momen Saat Jendral Polisi Gadungan Diciduk Usai Tipu Perempuan Rp 1 M':