Dalam pernyataan sikapnya itu, Komnas Perempuan juga merekomendasikan pembaruan mekanisme uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di MA. Yaitu, untuk mendengar para pihak yang berkepentingan, termasuk warga perempuan yang memiliki pengalaman khas dan kepentingan berbeda dibandingkan laki-laki atas keberadaan dan penerapan norma hukum, agar putusan uji materiil di MA berkontribusi terhadap penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
"Komnas Perempuan berpandangan bahwa hukum acara sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 tahun 2011 perlu diperbarui," ucap Komnas Perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Permendikbud PPKS menuai kontroversi sejak diluncurkan. Muhammadiyah meminta Permendikbudristek tentang PPKS itu dicabut. Salah satu alasan yang dikemukakan Muhammadiyah adalah adanya pasal yang dianggap bermakna terhadap legalisasi seks bebas di kampus.
Sikap Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diklitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu dituangkan dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (8/11/2021). Surat ditandatangani oleh Ketua Majelis Diktilitbang Lincollin Arsyad dan Sekretaris Muhammad Sayuti.
Kritik juga datang dari anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. Ledia menilai terbitnya Permendikbud ini tidak tepat lantaran UU yang menjadi dasarnya hukumnya belum ada.
"Di dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang (No 12 Tahun 2011) tersebut, dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi. Maka terbitnya Peraturan Menteri ini menjadi tidak tepat karena undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada," kata Ledia seperti dikutip detikcom dalam laman resmi PKS, Jumat (5/11/2021).
Untuk diketahui, LKAAM sebelumnya menang melawan tiga menteri sekaligus, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama. Yaitu terkait SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut. Kemenangan di MA itu membuat SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut harus dicabut.
(asp/haf)