Hensat Kritik soal Urun Dana Warga untuk IKN: Emang Nggak Ada Uang

Karin Nur Secha - detikNews
Minggu, 27 Mar 2022 22:35 WIB
Hensat (Foto: Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Pengamat politik dari KedaiKOPI Hendri Satrio (Hensat) mengkritik pemerintah terkait skema pembiayaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan skema Public-Private-People Participation (PPPP/4P) atau urun dana. Dia mempertanyakan apakah tidak ada uang untuk pembangunan IKN.

"Itu menunjukkan emang nggak ada uangnya untuk IKN. Kan kalau ada nggak perlu panik kan? Ini tuh udah panik," ujar Hendri dalam diskusi Total Politik bertajuk 'Antara GP Mandalika dan Formula E, Adu Politik Mercusuar?' di Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2022).

Selain itu, Hendri juga mengkritisi sikap pemerintah karena belum terbuka mengenai sumber-sumber pendanaan IKN kepada publik. Dia juga meminta agar pemerintah perlu terbuka terkait sumber dana tersebut.

"Selama ini yang diomongin itu ada dana investor dari swasta, ada mau evaluasi aset negara untuk dijual, itu kan berarti sebuah rencana kosong aja," kata Hendri.

"Sekarang pemerintah harus tanggung jawab. Per hari ini yang dimiliki pemerintah untuk IKN itu berapa, itu kan belum pernah dijelaskan," sambungnya.

Dia juga menilai bahwa rencana pemindahan IKN hanyalah ego pemerintah belaka untuk membuat 'peninggalan besar' kepada pemerintahan selanjutnya. Dia kembali lagi menyinggung soal pendanaan.

"Seperti kepongahan pemerintah aja, kepongahan penguasa pokoknya 'gue pengen pindah'. Uangnya dari mana, ya nanti aja. Sekarang udah ketahuan nggak ada, ya bantuin kita dong, patungan dong," ungkap Hendri.

Diberitakan sebelumnya, tim komunikasi IKN Nusantara menjelaskan terkait isu pembangunan Ibu Kota melalui urun dana atau crowd funding. Pembangunan IKN Nusantara dapat dilakukan melakukan sejumlah cara secara sah, termasuk urun dana.

"Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata jubir IKN Nusantara Sidik Pramono dalam keterangannya, Jumat (25/3).




(ain/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork