Halimah, Panji, Gendis, Jadi Tersangka Perusakan Rumah Mayang
Selasa, 23 Mei 2006 03:39 WIB
Jakarta - Kasus perusakan rumah artis Mayangsari terkuak sudah. Halimah, Panji, dan Gendis ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.Penetapan status tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Mereka adalah Bambang Tri Hatmodjo, Mayangsari, suami Gendis Arif Putra Wicaksono, dan 2 penjaga rumah Sadli dan Bator. "Pertanyaan-pertanyaan telah diajukan terhadap saksi dan juga tersangka. Ketiganya dikenakan pasal 170 tentang pengrusakan dengan ancaman 5 tahun ke atas," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Jakarta, Selasa (23/5/2006) pukul 02.30 WIB.Namun menurut Wiliardi, pihaknya belum bisa memastikan apakah ketiganya akan langsung mendekam dalam tahanan atau tidak. "Kita lihat hasil pemeriksaan besok, akan ditahan atau tidak," lanjut Wiliardi.Wiliardi menjelaskan motif Halimah dan kedua anaknya adalah menjemput Bambang yang berada di kediaman Mayangsari di Simprug Golf XV/36, Jakarta Selatan. Dalam insiden tersebut, istri Bambang, Halimah mengalami luka karena pecahan kaca jendela di rumah Mayang. Namun Wiliardi tidak menjelaskan bagaimana Halimah bisa terluka.Dari ketiga tersangka ini polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti ini adalah mobil BMW X5 milik Panji. "Semua barang bukti juga diakui," cetusnya.Wiliardi membantah di antara barang bukti tersebut terdapat sebilah pisau yang dibawa oleh salah satu di antara tiga tersangka. Namun Wiliardi menyebut adanya sebuah gunting di TKP. Gunting ini ikut dijadikan barang bukti."Hanya ada gunting di rumah itu dan tercecer, namun tidak dipergunakan. Senjata api juga tidak ada," papar Kapolres Jaksel ini.Wiliardi menandaskan tidak ada kesulitan dalam membawa Halimah dan kedua anaknya ke Mapolres Jakarta Selatan. "Tidak ada kesulitan, tidak ada keberatan," ujar Wiliardi singkat.
(fay/)