Komisi III DPR Nilai Gugatan Perdata Kasus Soeharto Lemah

Komisi III DPR Nilai Gugatan Perdata Kasus Soeharto Lemah

- detikNews
Senin, 22 Mei 2006 22:32 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III FPDIP Gayus Lumbuun menilai lemah rencana Kejaksaan Agung untuk mengajukan gugatan perdata dalam kasus Soeharto. Gugatan tersebut dimungkinkan kandas setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat ketetapan penghentian Penuntutan perkara (SKP3).Hal ini disampaikan Gayus Lumbuun dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung RI, di Gedung DPR/MPR RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2006).Alasan-alasan yang dikemukakan Gayus yaitu untuk mengajukan gugatan perdata Soeharto akan diwakili oleh kuasa hukumnya. Namun sebagai pemberi kuasa tidak dalam kondisi sakit seperti yang dialami Soeharto."Dalam hal ini karena sakitnya Soeharto juga tidak cakap untuk melakukan pemberian kuasa yang pada dasarnya juga suatu perjanjian," jelas Gayus.Selain itu menurut Gayus mengenai perbuatan melawan hukum yang akan dipakai sebagai formulasi gugatan perdata terhadap Soeharto tidaklah tepat. Apa yang dilakukan Soeharto masuk ke dalam wilayah perbuatan melawan hukum pada jabatannya."Oleh karenanya tidak masuk dalam kompetensi pengadilan perdata melainkan pengadilan pidana," cetus Gayus.Menanggapi hal tersebut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menerimanya sebagai masukan. " Kita dan akan kita kaji," jawab Arman, panggilan Jaksa Agung. Minta MaafSementara itu Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan menilai permintaan maaf dari keluarga Soeharto belumlah cukup. Seharusnya selain minta maaf sekaligus diikuti adanya keinginan dari anggota keluarga untuk mengembalikan uang negara. "Yang diingikan bukan hanya minta maaf. Kembalikan uang negara saja tidak hilangkan pidana apalagi minta maaf," tegas Trimedya. (fay/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads