Kejaksaan Perlu Klarifikasi Penyimpangan di Setjen DPR
Senin, 22 Mei 2006 22:19 WIB
Jakarta -
Kejaksaan perlu mengklarifikasi temuan BPK tahun 2005 mengenai pengadaan rumah jabatan. Anggota Komisi III dari FPDIP Yasonna Laoly telah menyampaikan laporan ini dalam Raker dengan Kejaksaan Agung."Setelah klarifikasi baru pra pembahasan tindak lanjut. Baru kemudian menindaklanjuti temuan itu," kata Wakil Jaksa Agung Basrief Arief dalam Raker dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2006).Seperti diketahui Yasonna menyampaikan indikasi penyimpangan di Sekretariat Jendral DPR RI dan meminta Jampidsus untuk menindaklanjutinya.Kasus-kasus yang diuraikan antara lain mengenai kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara Rp 1,03 miliar. Hal ini mencakup kekurangan volume beberapa bagian pekerjaan proyek seperti penggantian instalansi pipa air bersih, pipa air hidran di Gedung Nusantara 3, instalansi listrik, dan penambahan daya listrik dan penggantian kabel lift di Gedung Nusantara I senilai Rp 414,50 juta.Selain itu juga dalam pengadaan meubel rumah jabatan yang merugikan negara Rp 2,20 miliar. Seperti dalam pengadaan meubel gedung dan rumah jabatan sebesar Rp 23,71 miliar yang apabila dibandingkan dengan harga pasar lebih mahal Rp 2,20 miliar. Begitu pula dengan pengadaan AC, TV, lemari es, exhaus fan, dan blower untuk Gedung DPR RI dan rumah jabatan DPR RI senilai Rp 1,028 miliar.
(fay/)










































