Komisi III DPR Desak Jaksa Agung Mundur
Senin, 22 Mei 2006 22:10 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengundurkan diri karena kinerjanya tidak meyakinkan. Jaksa Agung dalam menangani kasus Soeharto dinilai dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3)."Saya sudah sampaikan ke Presiden ada baiknya Jaksa Agung diganti. Saya juga sudah sampaikan ke Wakil Presiden karena saya lihat kinerjanya tidak meyakinkan," kata Anggota Komisi III dari FPDIP Panda Nababan dalam Raker dengan Kejaksaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2006).Menurut Panda, ketidakseriusan Jaksa Agung terlihat dalam berusaha menyembuhkan Soeharto sesuai dengan fatwa MA. Selain itu kejaksaan agung tidak pernah mengajukan anggaran melalui anggota dewan. "Saya terkejut dengan keterangan pers Jaksa Agung yang menyatakan untuk masalah kesehatan Soeharto butuh Rp 200 juta. Jaksa Agung tidak pernah mengganggarkan itu," jelas panda.Sementara itu Anggota Komisi III FPAN Patrialis Akbar mengatakan dikeluarkannya SKP3 justru menimbulkan masalah baru. "Saya sarankan SKP3 ini segera saja dicabut," ujar PatrialisDalam kesempatan yang sama, Arman, panggilan Jaksa Agung menanggapi saran dari Panda. "Bagus laporannya ke Presiden, jalurnya sudah benar. Tapi buktinya saya belum diganti berarti saya masih dipercaya. Saya hanya mau bekerja baik, tidak peduli soal nama," cetus Arman.Arman juga membantah jika dirinya disebut sebagai pihak yang menumbalkan diri ataupun yang ditumbalkan dalam mengeluarkan SKP3. Keputusan SKP3 tersebut masih dalam batasan kewenangan kejaksaan dalam bidang hukum."Tidak ada intervensi eksekutif terhadap yudikatif," tegas Arman.
(fay/)











































