Majelis Hakim Tipikor Kembali Dipanggil PT DKI
Senin, 22 Mei 2006 21:42 WIB
Jakarta - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali dikumpulkan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mereka dipanggil karena deadlock sidang kasus suap MA tidak kunjung berakhir.Ketua majelis hakim Kresna Menon, dan hakim anggota Sutiono, I Made Hendra, Dudu Duswara, dan Ahmad Linoh tiba di PT DKI Jakarta, Senin (22/5/2006) pukul 19.40 WIB. Mereka didampingi Ketua PN Jakarta Pusat Cicut Sutiarso.Di PT DKI, mereka menghadap Ketua PT DKI Ben Suhanda Syah dan Wakil Ketua PT DKI Jakarta Zaharuddin Utama. Mereka melakukan pertemuan tertutup selama 30 menit. Usai pertemuan Ben mengaku tidak berupaya mencampuri sikap majelis hakim Tipikor."Kami tadi mengembalikan lagi kepada mereka agar mereka musyawarah lagi," kata Ben di PT DKI Jakarta, Jl Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta.Hal senada disampaikan 2 anggota majelis hakim dari hakim Ad Hoc yaitu Dudu Duswara dan Ahmad Linoh. Mereka akan menuruti permintaan Ben untuk kembali bermusyawarah. Kemungkinan musyawarah akan dilakukan Selasa 23 Mei besok."Kita berlima saja yang musyawarah," ujar Ahmad Linoh.Ketiga hakim Ad Hoc yaitu Dudu Duswara, Ahmad Linoh, dan I Made Hendra, sebenarnya telah mengirimkan surat untuk Ketua PN Jakpus Cicut Sutiarso agar mengganti Kresna Menon. Cicut yang ditemui usai pertemuan berjanji menindaklanjutinya."Akan dilihat lagi, mungkin tidak sampai dua minggu akan disampaikan hasilnya," janji Cicut.Pada Kamis 18 Mei lalu, kelima hakim Tipikor dikumpulkan Cicut di PN Jakpus. Cicut meminta penjelasan soal deadlock sidang kasus suap MA. Namun ketua majelis hakim Kresna Menon tidak datang dengan alasan sakit.
(fay/)











































