Gugat Presidential Threshold Agar Dihapus, Yusril-LaNyalla Contohkan Uruguay

Gugat Presidential Threshold Agar Dihapus, Yusril-LaNyalla Contohkan Uruguay

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 27 Mar 2022 17:32 WIB
Pengacara Prof Yusril Ihza Mahendra
Foto: Yusril Ihza Mahendra (Screenshoot 20detik)

Pada Pilpres pertama kali yaitu pada 2004, presidential threshold sebesar 3 persen kursi DPR atau 5 persen suara nasional. Kemudian dinaikkan di pilpres 2009 hingga saat ini. Namun fakta politik menujukan tidak ada korelasi antara presidential threshold dengan stabilitas pemerintahan.

"Hal ini semakin membuktikan bahwa penghapusan Pasal 222 UU Pemilu tidak akan mengancam sistem presidensial, karena faktanya koalisi pemerintahan bukan hanya bisa terjadi sebelum pemilihan presiden, tetapi setelah adanya presiden terpilih," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, Yusril Ihza Mahendra dan LaNyalla Mattaliti berharap agar aturan yang tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu itu dihapus. Ikut pula menandatangani permohonan itu Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamudin.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitim pemohon.


(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads