Satgas COVID-19 resmi mencabut aturan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pasca-pencabutan aturan tersebut, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat jumlah PPLN di Bali dan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengalami peningkatan.
Subkoordinator Humas Ditjen Kemenkumham Achmad Nur Saleh menjelaskan ada 7.317 jumlah PPLN yang datang ke Bali pada 13-24 Maret 2022. Puncaknya terjadi pada 19 Maret 2022 dengan jumlah 1.060 orang.
"Berdasarkan data Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, total PPLN yang masuk ke Bali sejak 13 hingga 24 Maret, yakni 7.317 orang," demikian dikutip dari Antara, Minggu (27/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, di Bandara Soetta tercatat ada 2.470 PPLN yang telah melewati pemeriksaan keimigrasian. Angka itu merupakan akumulasi jumlah PPLN hingga tanggal 25 Maret 2022.
"Selain di Bali, kami juga mulai melihat adanya tren peningkatan kedatangan PPLN ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah pemberlakuan bebas karantina," ungkap Achmad.
Dia berharap kelonggaran itu dapat mendorong pulihnya Industri pariwisata di Tanah Air. "Kami berharap seluruh upaya ini dapat mendorong pulihnya perekonomian dan industri pariwisata nasional," pungkasnya.
Sebagai informasi, aturan bebas karantina diujicobakan bagi PPLN di Bandara I Gusti Ngurah Bali sejak 7 Maret 2022. Dalam kurun waktu yang sama, tercatat ada 3.611 penerbitan visa asing.
Mayoritas PPLN disebut datang dari Australia. Di mana, ada 200 orang yang datang ke Bali setiap harinya.
Untuk diketahui, mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga dipersilakan melanjutkan perjalanan apabila tes RT PCR negatif. Sementara, jika PPLN belum menerima vaksinasi atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.
Simak Video 'Sederet Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri':
(rak/dhn)