Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB melepaskan Direktur Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu. Majelis menilai perbuatan Aryanto bukanlah perbuatan pidana, tapi perdata sehingga haruslah lepas dari semua dakwaan. Aryanto dilepaskan oleh Soehartono, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan. Siapa mereka?
Berdasarkan data yang dikutip dari website PT Mataram, Minggu (27/3/2022), Soehartono yang kelahiran Purworejo 1 Januari 1960 itu berpangkat Pembina Utama Madya/IV/d. Dia merupakan lulusan Universitas Atma Jaya Yogyakarta (S1) dan Universitas Gajah Mada (S2).
Sebelum menjadi hakim tinggi di PT Mataram, Soehartono pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Ia juga pernah berdinas di PN Pontianak dan sebagai Ketua PN Demak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Soehartono juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Kandangan dan terakhir menjadi hakim PN Jakbar sebelum menjadi hakim tinggi di PT Mataram.
Sedangkan Gede Komang yang lahir pada 23 Agustus 1957 ini adalah hakim berpangkat Pembina Utara/IV/e. Gede Komang merupakan lulusan Universitas Gajah Mada Yogyakarta (S1) dan Universitas Narotama Surabaya (S2).
Gede Komang pernah bertugas di sejumlah lokasi. Seperti sebagai di PT Kupang dan pindah ke PT Mataram sejak 2019 hingga sekarang.
![]() |
Adapun Mahsan sehari-hari adalah hakim ad hoc tipikor di PT Mataram. Pria kelahiran Mataram, 15 Februari 1963 ini merupakan lulusan S1 Universitas Mataram. Mahsan pernah berkarier di sejumlah tempat. Salah satunya sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi Maluku.
![]() |
Kasus bermula saat kejaksaan mendudukkan Aryanto di kursi pesakitan dan menuntut 9 tahun penjara dalam kasus proyek benih Rp 27 miliar. Pada 10 Januari 2022, PN Mataram memutuskan Aryanto dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu tidak bertahan lama. Pada 23 Maret 2022, PT Mataram melepaskan Aryanto.
"Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum (onslagh van rechtsvervolging). Memerintahkan terdakwa Aryanto Prametu segera dikeluarkan dari tahanan," kata PT Mataram.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin mengatakan jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding yang menyatakan Aryanto Prametu lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).
"Karena putusannya 'ontslag' (lepas dari segala tuntutan hukum), sesuai dengan SOP (standard operating procedure), kami akan ajukan kasasi," kata Sungarpin.
Simak juga 'KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Sebagai Tersangka':