Mayjen (TNI) Purn Prijanto bergabung dengan 4 jenderal (purn) lainnya menggugat UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prijanto bukan nama baru di dunia pemerintahan, pernah menjadi Wagub DKI.
"Iya, mantan Wagub DKI," kata kuasa hukum penggugat, Viktor Santoso, kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).
Prijanto di TNI dengan jabatan terakhir Asisten Strategi (Aster) KSAD. Ia terpilih sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Fauzi Bowo pada Pemilu Kada DKI Jakarta tahun 2007. Sejatinya, Prijanto menjadi Wagub DKI periode 2007-2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, belum selesai menjabat, Prijanto resmi mengajukan pengunduran diri dengan mengirimkan surat ke Mendagri pada 23 Desember 2011. Prijanto mengungkapkan ada perbedaan antara dia dan Gubernur DKI Fauzi Bowo dalam penerapan kebijakan. Namun dia membantah hendak maju dalam pilgub.
"Keinginan saya untuk mundur sebenarnya sudah ada sejak 2 tahun yang lalu. Namun karena ada beberapa pihak yang mencegah saya untuk mundur, maka saya mengurungkan diri untuk mundur," ujar Prijanto saat ditemui wartawan di kediaman dinas Wagub DKI Jakarta, Jl Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (25/12/2011).
Prijanto menumpahkan semua pikirannya ke dalam buku berjudul 'Andaikan... Aku atau Anda Gubernur Kepala Daerah'. Dalam buku setebal 308 halaman itu, Prijanto berkisah bagaimana seharusnya seorang gubernur.
Soal isi buku ini, dalam wawancara setelah menyatakan mundur, beberapa kali Prijanto menyebut semuanya dia tuangkan di buku ini. Lalu, benarkah Prijanto dan Fauzi Bowo tidak harmonis?
"Seperti kondisi Provinsi Jakarta yang merupakan titik temu berbagai macam etnis, sehingga sangat diperlukan sifat, sikap, dan cara-cara berpikir seorang gubernur yang tidak sombong, tidak sektarian, bisa bertutur kata yang baik terhadap semua orang atau golongan dan mampu menempatkan diri sebagai milik rakyat," tulis Prijanto berkomentar soal sosok gubernur di halaman 43.
Lama tidak muncul di publik, kini Prijanto bergabung dengan empat jenderal menggugat UU IKN ke MK. Mereka adalah Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD.
Simak Video 'PDIP soal Pembangunan IKN Libatkan Dana Masyarakat: Kenapa Tidak?':