8 Fakta dan Pengakuan Dea OnlyFans Tersangka Pornografi

8 Fakta dan Pengakuan Dea OnlyFans Tersangka Pornografi

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 27 Mar 2022 07:00 WIB
Dea OnlyFans (Dok. Instagram @gresaidss)
Foto: Dea 'OnlyFans' (Dok. Instagram @gresaidss)
Jakarta -

Seorang content creator OnlyFans, Dea, ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dea ditangkap atas dugaan kasus pornografi di situs OnlyFans.

Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti ini ditangkap di kosannya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam. Perempuan yang baru berusia 24 tahun ini langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.

Dea lalu tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore. Dia langsung menjalani pemeriksaan intensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah hampir 1x24 jam diperiksa, polisi lalu menetapkan Dea sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka terkait pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans.

Dea OnlyFans Ditetapkan Tersangka

Dea OnlyFans ditangkap polisi terkait kasus pornografi. Polisi kini menetapkan Dea sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penetapan tersangka kepada Dea telah melalui prosedur yang sesuai. Usai mengantongi alat bukti hingga pemeriksaan intensif kepada Dea, penyidik meyakini Dea sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea. Hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Foto dan Video Porno Dea di OnlyFans Jadi Bukti

Polisi telah menetapkan content creator OnlyFans, Dea, sebagai tersangka terkait kasus pornografi. Sejumlah bukti dikantongi penyidik terkait penetapan tersangka kepada Dea.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bukti-bukti itu berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya. Patroli siber itu menemukan adanya tindakan bermuatan pornografi yang dilakukan Dea lewat situs OnlyFans.

"Alat bukti yang ada kan memang seperti kemarin berawal dari kita patroli siber," kata Auliansyah kepada wartawan.

Menurut Auliansyah, konten bermuatan pornografi itu mulai foto dan video-video syur milik Dea. Auliansyah mengatakan Dea secara sadar menyebarkan konten pornografi itu ke OnlyFans.

"Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto yang syur," jelas Auliansyah.

Dea dinilai berperan aktif buat dan sebar konten pornografi di OnlyFans. Simak di halaman berikutnya:

Saksikan Video 'Profil Dea 'OnlyFans' yang Jadi Tersangka Kasus Pornografi':

[Gambas:Video 20detik]



Dea OnlyFans Berperan Aktif Buat-Sebar Konten Pornografi

Polda Metro Jaya telah menetapkan content creator OnlyFans, Dea, sebagai tersangka setelah menjual konten pornografi di situs OnlyFans. Polisi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dea terbukti melakukan pembuatan dan penyebaran konten pornografi.

"Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliasnyah Lubis kepada wartawan.

Auliansyah mengatakan, selain pengakuan dari Dea terkait peran aktifnya dalam membuat dan menyebarkan konten pornografi, polisi juga menemukan foto dan video syur Dea dari hasil patroli siber yang telah dilakukan penyidik. Bukti itu yang menguatkan status Dea sebagai tersangka.

"Memang dari patroli siber kita temukan konten yang dibuat dan disebar oleh dia sendiri terkait video-video porno dan foto-foto syur," katanya.

Dea 'OnlyFans' ditangkap di rumahnya di Malang pada Kamis (24/3) malam. Saat itu penyidik menangkap Dea setelah menemukan adanya penjualan foto pornografi yang aktif dilakukan oleh perempuan tersebut.

Dea OnlyFans Dijerat UU ITE-Pornografi

Content creator OnlyFans, Dea, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Dea dijerat pasal berlapis.

Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dalam aturan pasal tersebut, Dea terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun

Dea juga dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berikut bunyi Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang Pornografi:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun

Dea OnlyFans Tersangka, Tapi Tak Ditahan

Polisi telah menetapkan content creator OnlyFans, Dea, sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Polisi tidak menahan Dea.

"Tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).

Zulpan menjawab pertanyaan apakah Dea ditahan setelah ditetapkan tersangka atau tidak. Zulpan mengatakan Dea dikenai wajib lapor.

"Terhadap yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor," ujar Zulpan.

Wajib lapor itu diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Zulpan menyebut ada permintaan dan jaminan dari keluarga jika Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Dia mengatakan status Dea yang masih mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi. Dea disebut mengaku ingin menyelesaikan kuliahnya.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.

Dea Bikin Video Syur Bareng Pacar, Sengaja Disebar di OnlyFans

Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada Dea usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi di OnlyFans. Hasil pemeriksaan Dea mengakui membuat video porno dengan pacarnya.

"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan.

Zulpan mengatakan Dea telah mengakui secara sengaja menyebarkan video dan foto itu ke situs OnlyFans. Tindakan itu dilakukan Dea atas motif ekonomi.

"Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," jelas Zulpan.

Simak halaman selanjutnya soal pengakuan Dea aktif di OnlyFans Sejak tahun 2019:

Dea Aktif Jual Foto Porno di OnlyFans Sejak 2019

Polda Metro Jaya telah menetapkan content creator bernama Dea terkait dugaan kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans. Sejumlah pengakuan Dea terungkap terkait aktivitasnya di situs tersebut.

Dea ditangkap di tempat kosnya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam. Dia lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dea tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore dan langsung diperiksa. Dea lalu mengakui telah aktif menjual foto bermuatan pornografi di OnlyFans sejak tiga tahun lalu.

"Yang bersangkutan mengakui pernah mengirimkan foto ketelanjangan pada akun OnlyFans dengan nama @GRESAIDS sejak tahun 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan.

Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti itu juga tidak hanya aktif membuat video dan foto bermuatan pornografi di situs OnlyFans. Dea juga mengakui turut menyebarkan link situs OnlyFans miliknya ke akun Twitter pribadinya.

"Yang bersangkutan mengakui pernah mengirimkan link OnlyFans miliknya dengan nama @GRESAIDS yang berisikan foto-foto miliknya dalam posisi telanjang pada akun Twitter pribadinya dengan nama @GRESAIDS," jelas Zulpan.

Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru di Kasus Pornografi Dea OnlyFans

Content creator OnlyFans, Dea, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait konten pornografi. Polisi membuka peluang adanya pelaku lain dari kasus tersebut.

"Kemungkinan ada," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Auliansyah belum membeberkan terkait identitas pelaku lain tersebut. Dia hanya menyebut pihaknya akan segera mengumumkan pelaku lain dalam kasus Dea 'OnlyFans'.

"Jadi nanti ada pelaku lain selain Dea," jelas Auliansyah.

Halaman 2 dari 3
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads