Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa anak Bupati Langkat nonaktif bernama Dewa Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Polisi pun kemudian membeberkan peran dari anak Terbit itu sendiri.
"Yang bersangkutan tadi sudah kami sampaikan itu ikut terlibat dalam penganiayaan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Tatan mengatakan Dewa diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban yang tewas di kerangkeng manusia tersebut. Dia diduga turut serta melakukan penganiayaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penganiayaan yang sebelumnya, kan ada dua penganiayaan yang kita angkat, ada dua korban meninggal dunia, di sini dia ikut ada melakukan, dia turut serta kami sampaikan di sini. Melakukan penganiayaan, ini ada beberapa kali melakukan," sebut Tatan.
"Jadi korban atas nama SG, keterlibatan yang bersangkutan (menganiaya) korban atas nama SG," sebut Tatan.
Tatan menyebut tersangka ada pada saat terjadinya penganiayaan terhadap SG. Dia diduga ikut melakukan penganiayaan itu.
"Ikut ada pada saat terjadinya penganiayaan tersebut. Kan, pelakunya atau tersangkanya bukan satu orang. Pada saat dia, yang bersangkutan berada di situ, beliau, terjadi penganiayaan, beliau ada di situ, ikut melakukan penganiayaan itu yang kami dapatkan pada saat pemeriksaan saksi-saksi, kemudian tersangka yang lain," sebut Tatan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Sampai saat ini (menggunakan) tangan.Namun kita tetap menggali informasi terkait dengan fakta- fakta yang ada. Makanya kami tidak bekerja sendiri, ada beberapa lembaga yang bekerja sama dengan kita untuk mengungkap peristiwa pidana yang ada dalam kerangkeng tersebut," tutur Tatan.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Kedelapan tersangka itu tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan.
Tatan lalu menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan. Dia menyebut para tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
"Alasannya yang pertama pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk kita lakukan interogasi awal, bersama PH- nya mereka kooperatif. Yang kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi, kedelapan tersangka tersebut hadir dan kemarin rekan-rekan juga menyaksikan kedelapan tersangka tersebut hadir pada saat kita panggil ditanggal 25 kemarin," sebut Tatan.