5 Hari Uji Coba e-TLE di Bengkulu, Polisi Temukan 1.700 Pelanggaran

5 Hari Uji Coba e-TLE di Bengkulu, Polisi Temukan 1.700 Pelanggaran

Hery Supandi - detikNews
Sabtu, 26 Mar 2022 19:45 WIB
Uji coba e-TLE di Bengkulu
Foto: Uji coba e-TLE di Bengkulu (Hery Supandi/detikcom)
Bengkulu -

Polisi melakukan uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE di salah satu titik di kota Bengkulu. Hasilnya, selama 5 hari uji coba, ditemukan sekitar 1.700 pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

Pemasangan e-TLE ini sudah dilakukan sejak Selasa (22/3/2022) yang lalu. Alat pendeteksi pelanggaran ini terpasang di satu titik untuk kota Bengkulu, tepatnya di simpang empat lampu merah kawasan Adam Malik Km 9 kota Bengkulu.

Kapolda Bengkulu Irjen Agung Wicaksono mengatakan pihaknya memasang teknologi e-TLE ini untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Dia memastikan pihaknya akan mengirim surat tilang bagi para pelanggar nantinya ketika e-TLE sudah diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemasangan E-TLE di Traffic light ini untuk menertibkan pengendara, dan menjaga keselamatan mereka, jangan sampai melanggar nanti akan menerima surat cinta (surat tilang elektronik), baru ujicoba saja sudah ada 1700 pelanggaran", kata Agung, Sabtu (26/3/2022).

Agung menambahkan e-TLE ini untuk sementara baru terpasang di satu titik di kota Bengkulu. Meski begitu, dia memastikan kedepannya pihak pemerintah provinsi Bengkulu akann mendukung pemasangan alat e-TLE lebih banyak di beberapa titik rawan pelanggaran lalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Kita menunggu dari pemerintah daerah untuk mendukung E-TLE ini, lebih banyak lebih bagus", ujarnya.

Diketahui, alat yang terpasang ini memiliki fungsi membantu operator di ruang kontrol E-TLE mengidentifikasi dugaan pelanggaran lalu lintas, baik dari kelengkapan kendaraan, aturan dalam berkendara, serta nopol kendaraan.

Polda Bengkulu juga melibatkan jasa pos Indonesia terkait untuk pengiriman surat tilang elektronik yang tentunya jika terjadi pelanggaran oleh kendaraan atau pengendara, berdasarkan alamat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemilik kendaraan diberikan waktu untuk melakukan konfirmasi dugaan pelanggaran, jika tilang elektronik ini tidak di urus, dipastikan STNK akan diblokir.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads