Atang Latief Minta Husni Mochtar Kembali Ditahan

Atang Latief Minta Husni Mochtar Kembali Ditahan

- detikNews
Senin, 22 Mei 2006 17:50 WIB
Jakarta - Debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Atang Latief meminta Mabes Polri kembali menahan anaknya, Husni Mochtar. Alasan Husni dibebaskan karena tidak merugikan negara dinilai tidak tepat. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Atang Latief, Sugeng Santoso, lewat surat yang diserahkan kepada Kabareskrim Komjen Pol Makbul Padmanegara di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (22/5/2006).Surat permintaan penahanan Husni mengatasnamakan Tim Pembela Upaya Pengembalian Dana BLBI Atang Latief.Husni merupakan tersangka penggelapan aset pribadi Atang sebesar Rp 45 miliar. Atang, mantan pemilik Bank Bira yang menerima BLBI Rp 525 miliar itu, mempercayakan urusan penjualan aset dan pembayaran BLBI kepada Husni. Namun dalam prakteknya, Husni tidak melakukan pembayaran BLBI dan justru mengambil alih aset Atang. "Kami memohon agar tersangka Husni bisa ditahan lagi, karena keberadaannya sangat penting ditahanan," kata Sugeng.Sugeng mengatakan akan membeberkan bukti transaksi milik Husni Mochtar hari ini. Dari transaksi itu terdapat aliran dana dari Gain City yang berada di Singapura beraliansi kepada Husni."Rp 24 miliar lebih dikirim ke Gain City pada bukti tanggal 8 APril 2005," kata Sugeng.Dana Rp 24 miliar tersebut adalah dana dari PT Bina Multi Finance yang seharusnya digunakan untuk membayar tunggakan BLBI milik Atang Latief. "Kami minta ini disita karena Husni sendiri pada 5 April 2005, telah bersepakat bahwa dana Bina Multi Finance hanya digunakan untuk membayar BLBI," jelas Sugeng.Menurut Sugeng, selama Husni ditahan belum ada satu pun yang disita termasuk dana dari Gain City.Sugeng juga memprotes Kabareskrim menangguhkan penahanan Husni dengan alasan kasus itu hanya penggelapan antara keluarga yang tidak menyebabkan kerugian negara."Ya kita lihat proses awalnya. Husni itu kan telah menandatangani kesepakatan bahwa Bina Multi Finance digunakan untuk membayar kepada BPPN. Ini tidak bisa lepas dari niat semula," urai Sugeng. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads