KPK Minta Kasus Sudi Dihentikan
Senin, 22 Mei 2006 17:49 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya salah satu terdakwa dalam kasus suap MA, Sudi Ahmad. KPK akan meminta penetapkan kepada majelis hakim agar perkara Sudi dihentikan.Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean yang ditemani jaksa kasus suap MA Khaidir Ramli di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Senin (22/5/2006)."Pada persidangan mendatang dengan agenda penuntutan, penuntut umum akan meminta kepada majelis hakim, agar tuntutan kepada yang bersangkutan bisa digugurkan dan itu sesuai dengan pasal 77 KUHP," kata Tumpak.Dia menjelaskan penetapan ini tidak bisa dikeluarkan KPK, karena berdasarkan pasal 40 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan KPK tidak dapat mengeluarkan SP3 dalam perkara tindak pidana korupsi."Itu salah satu kelemahan dari UU kami, karena kalau ada kasus seperti ini bagaimana," ujarnya.Di dalam perkara tersebut Sudi didakwa dalam satu berkas dengan staf MA lainnya Suhartoyo. "Perkara dengan terdakwa Suhartoyo akan tetap dilanjutkan," tegas Tumpak.Dia membantah KPK terlambat dalam menangani penyakit yang dialami oleh Sudi Ahmad. Menurut dia, penyakit hernia yang diderita Sudi sudah diidap sejak lama."Selama di Rutan Polda, Sudi sudah beberapa kali mendapatkan perawatan dan bahkan di sana ada dokter rutan. Di sana penanganan lebih baik dibandingkan dengan rutan lainnya," terangnya.Tumpak menjelaskan, Sudi Ahmad pada Jumat 19 Mei sekitar pukul 18.00 WIB mengeluh sakit dan kemudian petugas membawa Sudi ke RS Polri Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Selatan. Menurut rencana, pada hari ini akan menjalani operasi."Namun Tuhan berkehendak lain. Pada Minggu 21 Mei sekitar pukul 24.00 WIB Sudi meninggal dunia," terangnya.Menurut Tumpak, dalam prosesi pemakaman Sudi yang berlangsung di TPU Pondok Kelapa siang ini, jaksa KPK juga turut menghadiri. "Pihak keluarga juga sudah dapat menerima kematian Sudi," demikian Tumpak Hatorangan Panggabean.
(san/)











































