Masa Tahanan Eddie Widiono Diperpanjang 40 Hari
Senin, 22 Mei 2006 17:41 WIB
Jakarta - Hari-hari Direktur Utama PLN Eddie Widiono masih harus dilewatkan di tahanan. Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di PLTGU Borang itu diperpanjang hingga 1 Juli.Perpanjangan tahanan itu disampaikan pengacara Eddie, Maqdir Ismail usai menjenguk kliennya di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (22/5/2006).Menurut Maqdir, surat perpanjangan penahanan diberlakukan mulai Selasa 23 Mei besok. Alasan perpanjangan selama 40 hari itu adalah untuk kepentingan penyidikan.Maqdir menyesalkan perpanjangan penahanan itu. Menurut Maqdir, selama 20 hari ditahan, kliennya tidak pernah menjalani pemeriksaan. "Perpanjangan ini sepertinya sengaja dilakukan. Entah karena tekanan politik atau bagaimana," tambah Maqdir.Pengacara yang biasa berkacamata itu juga mempertanyakan kerugian negara yang tercantum dalam surat perpanjangan penahanan Eddie. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Pidana Umum Tindak Pidana Korupsi Kejagung Marwan Effendi tertanggal 19 Mei."Di situ tertulis Rp 110 miliar. Padahal menurut Kapolri dalam keterangan di DPR, kerugian negaranya US$ 2,6 juta atau sekitar Rp 23 miliar. Selisih Rp 80 miliar itu dari mana?" protes Maqdir.Menurut Maqdir, pencantuman kerugian negara itu tidak konsisten. Ia mempertanyakan alasan ketidakkonsistenan itu. Maqdir lantas minta penangguhan penahanan untuk Eddie."Kan bisa menjadi tahanan kota supaya dia bisa mengerjakan tugas-tugas kantornya. Tapi kita belum tahu tanggapan penyidik," demikian Maqdir.
(iy/)











































