PT Mataram Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Rp 27 Miliar

PT Mataram Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Rp 27 Miliar

Antara - detikNews
Sabtu, 26 Mar 2022 14:48 WIB
Aryanto Prametu saat menghadiri persidangan (Dhimas/Antara)
Aryanto Prametu saat menghadiri persidangan (Dhimas/Antara)
Mataram -

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis lepas kepada Direktur Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dalam kasus korupsi Rp 27 miliar. Dia dinyatakan lepas dari segala tuntutan dalam kasus pengadaan benih jagung.

"Melepaskan Terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum," demikian tertulis dalam amar putusan banding Aryanto Prametu yang diakses melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram seperti dilansir dari Antara, Sabtu (26/3/2022).

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer. Namun hakim menyatakan Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan banding majelis hakim dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan Terdakwa Aryanto Prametu dari sel tahanan.

Dalam putusan itu, terdakwa Aryanto Prametu berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Majelis juga menetapkan barang bukti yang disita dan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby.

ADVERTISEMENT

Dengan putusan banding bernomor 4/PID.TPK/2022/PT MTR, tanggal 23 Maret 2022, itu majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr, tanggal 10 Januari 2022.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram awalnya menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Aryanto. Hakim juga turut membebani terdakwa Aryanto membayar uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp 7,87 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Vonis itu diketok majelis PN Mataram pada 10 Januari 2022. Aryanto dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram membenarkan putusan banding untuk terdakwa Aryanto Prametu tersebut.

"Iya," ujarnya.

Jaksa Ajukan Kasasi

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin mengatakan jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding yang menyatakan Aryanto Prametu lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).

"Karena putusannya 'ontslag' (lepas dari segala tuntutan hukum), sesuai dengan SOP (standard operating procedure), kami akan ajukan kasasi," kata Sungarpin.

Lihat juga Video: KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan sebagai Tersangka

[Gambas:Video 20detik]




(haf/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads