Ketua DPR Minta Mark Up Renovasi Rumah Sekjen Diperiksa
Senin, 22 Mei 2006 16:35 WIB
Jakarta - Jika dugaan penggelembungan anggaran renovasi rumah dinas Sekjen DPR memiliki bukti, maka harus dilakukan pemeriksaan ulang. Bahkan bisa dilakukan audit ulang oleh BPK."Saya kira kalau memang ada, harus diperiksa lagi. Harus diperiksa lebih jauh. Kalau perlu diaudit lagi, benar nggak ada kelebihan-kelebihan," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2006).Jika dari pemeriksaan tersebut ditemukan bukti yang kuat adanya mark up atau hal-hal lain dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, masalah ini bisa diteruskan ke kejaksaan atau kepolisian."Kalau kelebihan itu benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, bisa dibawa ke kejaksaan dan kepolisian," terang Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.Sebelumnya Jampidsus Herdarman Supandji diminta menyelidiki temuan BPK mengenai rumah jabatan Sekjen DPR. Pengadaan rumah itu diduga telah merugikan negara miliaran rupiah.Permintaan itu disampaikan anggota Komisi III dari FPDIP Yassona Laoly saat diberi kesempatan bertanya dalam raker antara Komisi III dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Gedung DPR pada Senin 22 Mei 2006.Dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2005, kata Yassona, terdapat kelebihan pembayaran yang merugikan negara, antara lain Rp 1,3 miliar, yaitu untuk pengadaan mebel, rumah jabatan, fan, dan blower di rumah jabatan Sekjen DPR.
(san/)











































