Tak Ditahan, Dea OnlyFans Tersangka Kasus Pornografi Dikenai Wajib Lapor

Tak Ditahan, Dea OnlyFans Tersangka Kasus Pornografi Dikenai Wajib Lapor

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 26 Mar 2022 12:30 WIB
Dea OnlyFans tiba di Polda Metro
Dea 'OnlyFans' tiba di Polda Metro. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan content creator OnlyFans, Dea, sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Polisi tidak menahan Dea.

"Tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).

Zulpan menjawab pertanyaan apakah Dea ditahan setelah ditetapkan tersangka atau tidak. Zulpan mengatakan Dea dikenai wajib lapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor," ujar Zulpan.

Polisi Tetapkan Dea Tersangka

Polisi awalnya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam. Dia lalu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Dea tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka.

"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu (26/3).

Auliansyah mengatakan sejumlah bukti telah dikantongi penyidik terkait penetapan tersangka kepada Dea. Perempuan tersebut juga dianggap berperan aktif dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans.

"Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri," kata Auliasnyah.

Auliansyah mengatakan, selain pengakuan dari Dea terkait peran aktifnya dalam membuat dan menyebarkan konten pornogafi, polisi juga turut menemukan foto dan video syur Dea dari hasil patroli siber yang telah dilakukan penyidik. Bukti itu yang menguatkan status Dea sebagai tersangka.

"Memang dari patroli siber kita temukan konten yang dibuat dan disebar oleh dia sendiri terkait video-video porno dan foto-foto syur," katanya.

Dijerat Pasal Berlapis

Dea dijerat dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran asusila. Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dalam aturan pasal tersebut Dea terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, perempuan kelahiran 1998 ini juga dijerat dengan UU Pornografi. Dea dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lihat Video: Detik-detik Dea 'OnlyFans' Diciduk di Malang

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads