PN Jaksel Segera Tunjuk Hakim Praperadilan SKP3 Soeharto

PN Jaksel Segera Tunjuk Hakim Praperadilan SKP3 Soeharto

- detikNews
Senin, 22 Mei 2006 15:58 WIB
Jakarta - Para aktivis Gerakan Masyarakat Adili Soeharto alias Gemas mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung yang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) Soeharto. Majelis hakim yang akan menangani kasus ini pun segera dibentuk."Dari berkas-berkasnya kami melihat ada manipulasi hukum di dalam tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung atas kasus Soeharto ini," kata Ketua PBHI Johnson Panjaitan, seusai mendaftarkan surat praperadilan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (22/5/2006). PBHI adalah salah satu elemen Gemas.Johnson mengungkapkan, pihaknya melihat adanya konspirasi antara pengadilan dan kejaksaan dalam kasus Soeharto."Karena itu kami merasa bahwa terjadi praktek penginjak-injakan kekuasan kehakiman dengan mengalihkan persoalan ini menjadi persoalan administrasi semata," ujarnya.Karena itu, Gemas menuntut PN Jaksel untuk menyatakan keputusan Jaksa Agung mengeluarkan SKP3 adalah salah, meminta PN Jaksel agar memerintahkan jaksa untuk mempertanggungjawabkan keputusan kasasi MA di depan persidangan PN Jaksel dan menuntut rugi sebesar Rp 6.000."Karena kekuasaan kehakiman mengatur soal itu, bukan fatwa atau secara diam-diam kasus ini ditutup," tandasnya.Pada kesempatan berbeda, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro, berjanji akan mempelajari dan segera membentuk hakim untuk segera menyidangkan perkara ini."Sesegera mungkin kita akan menunjuk hakim. Setelah tiga hari hakim ditunjuk, kemudian menentukan hari persidangan. Kita akan fokuskan kasus ini karena sudah menjadi sorotan publik," ungkapnya. (ndr/)


Berita Terkait