Restorative Justice, Polres Asahan Setop Kasus Penipuan-Pencurian Sawit

Restorative Justice, Polres Asahan Setop Kasus Penipuan-Pencurian Sawit

Perdana Ramadhan - detikNews
Sabtu, 26 Mar 2022 09:32 WIB
Restorative Justice kasus pemuda curi kelapa sawit tetangganya
Restorative justice kasus pemuda mencuri kelapa sawit tetangganya. (Foto: dok. Istimewa)
Asahan - Polres Asahan menyelesaikan penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan penjual kue dan seorang pemuda yang mencuri sawit tetangganya. Kedua kasus itu diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

"Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (26/3/2022).

Kasus RJ diselesaikan oleh Polsek Kota Kisaran melibatkan terlapor Monica alias Ica (30), warga Kelurahan Sidodadi, Kisaran Barat, Asahan. Kejadian bermula saat Monica bermaksud meminjam uang Rp 9 juta yang dipakai untuk usaha menjual kue kepada Meilina (29).

"Terlapor datang minta tolong meminjam uang Rp 9 juta untuk modal usaha menjual kue dan akan dikembalikan sebesar Rp 13.500.000. Dalam waktu yang disepakati, uang tak dikembalikan hingga pelapor membuat aduan. Kasus ini kemudian selesai melalui RJ," kata Putu.

Sedangkan kasus pencurian sawit ditangani oleh Polres Asahan, tepatnya di Polsek Air Joman. Seorang pemuda bernama Vikram Luis (25), pelaku pencurian 8 tandan buah sawit, tak kuasa menahan haru. Setelah laporan polisi dicabut, dia langsung berpeluh syukur dengan mencium tangan Hema Malini, yang tak lain adalah tetangganya.

Momen itu terjadi di balai musyawarah Polsek Air Joman, Polres Asahan. Perkara itu, selesai melalui restorative justice. Hema selaku korban dan pemilik buah sawit mencabut laporan terhadap Vikram, yang tak lain masih tinggal bertetangga dengannya di Dusun VII, Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

"Hasil kesepakatan dalam mediasi restorative justice itu pihak korban memaafkan terlapor serta bersedia untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Air Joman dan bersepakat tidak melanjutkannya ke tingkat peradilan," kata Kanit Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (25/3/2022).

Aksi pencurian yang dilakukan Vikram dilaporkan korban pada 18 Maret 2022. Polisi kemudian mengusut kejadian itu dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 8 tandan buah sawit dan sebuah goni berwarna cokelat.

Sebelumnya, pelaku dijerat melanggar Pasal 362 KUHPidana. Dengan adanya mediasi perdamaian ini, korban mencabut laporan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Antara pelaku dan korban ini satu kampung dan keluarga pelaku ini orang susah. Jadi orang tua pelaku mohon kepada korban untuk dimaafkan. Prosesnya diselesaikan di balai musyawarah Polsek Air Joman melalui restorative justice sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Adis.

Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Perdamaian dihadiri oleh korban disaksikan oleh orang tua pelaku dan perwakilan pemerintahan desa.

Restorative justice (RJ) menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan RJ ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. (eva/eva)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads