Pelayanan SIM Keliling tetap buka. Pelayanan hari ini berlangsung berlangsung di 4 titik wilayah DKI Jakarta.
Dilihat dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling Sabtu (26/3/2022) dibuka mulai 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling berada di 4 titik, di antaranya:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:
- KTP
- SIM lama
- Tes psikologi di tempat
Untuk diketahui, perpanjangan SIM yang dilayani di SIM keliling adalah perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk harus mengikuti ujian tertulis ataupun praktik.
Adapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A Rp 80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000
Sebagai catatan, biaya perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Tonton juga Video: Catat! Denda Nggak Bawa SIM dan Tak Punya SIM Berbeda