KY Nilai 31 Hakim Agung Tak Miliki Legal Standing

KY Nilai 31 Hakim Agung Tak Miliki Legal Standing

- detikNews
Senin, 22 Mei 2006 14:52 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memandang pemohon uji materiil UU 22/2004 tentang KY, yakni 31 hakim agung tidak memiliki kedudukan dalam hukum. 31 Hakim agung dinilai tidak memiliki kapasitas dalam mewakili pengadilan, dalam hal ini MA.Hal tersebut diungkapkan tim kuasa hukum KY dalam menanggapi permohonan dari 31 hakim agung dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/5/2006)."Para pemohon bersikap ambigu. Di satu sisi menempatkan dirinya sebagai perorangan, dan di sisi lainnya para pemohon menyebutkan jabatan dari pekerjaannya sebagai hakim agung," kata Bambang Widjajanto.Menurut Bambang, para pemohon yang notabene adalah hakim tidak dapat dikualifikasi sebagai kepentingan dari lembaga dimana mereka bekerja. Karena kewenangan hakim hanyalah mengadili suatu perkara dalam proses peradilan."Lebih-lebih tidak ada pelimpahan kewenangan yang secara tegas diberikan dari lembaga yang dimaksud. Dan Ketua MA BAgir Manan telah menyatakan para pemohon mengajukan permohonan bertindak dalam kapasitas individualnya," papar Bambang.KY juga menilai bahwa istilah 'hakim' yang disengketakan, adalah dalam artian hakim secara keseluruhan, dari pengadilan tingkat pertama hingga MA."Kata 'hakim' harus dimaknai bersifat "genus" dan makna hakim agung bersifat sebagai "spesies". Sehingga pengawasan yang dilakukan KY ditujukan meliputi keseluruhan hakim," jelasnya. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait