Pengacara MA-KY 'Perang', 5 Saksi Batal Bersaksi

Pengacara MA-KY 'Perang', 5 Saksi Batal Bersaksi

- detikNews
Senin, 22 Mei 2006 14:45 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum 31 hakim agung 'perang' lagi dengan kuasa hukum dari Komisi Yudisial (KY). Setelah pada persidangan sebelumnya mereka bertarung mengenai masalah toga, dalam persidangan kali ini mereka kembali 'perang' dalam hal saksi ahli.'Pertempuran' ini dimulai ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sumpah para saksi atau ahli yang hadir dalam persidangan. Saksi dari KY yang datang yakni Mahfud MD, Amran Halim, Denny Indrayana, Frans Limahelu, dan Agun Gunanjar."Yang mulia, untuk Saudara Agun, kami hadirkan sebagai saksi saja. Karena dia akan banyak memaparkan fakta-fakta seputar pembahasan UU KY," kata kuasa hukum KY, Bambang Widjajanto, dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/5/2006).Mendengar permintaan 'lawannya', kuasa hukum 31 hakim agung, OC Kaligis, naik pitam. "Interupsi yang mulia. Dia kan sudah disumpah sebagai ahli, kok sekarang sebagai saksi. Ini tidak konsisten," tandasnya.Bambang pun tidak mau kalah. Dia langsung menimpali dan menyinggung ketidakkonsistenan dari pemohon yang gagal menghadirkan saksi maupun ahli sesuai dengan agenda yang telah disepakati."Kalau begitu kita akan konsisten. Kita akan ikuti agenda persidangan. Kami minta kesaksian dari para ahli yang sudah hadir agar ditunda. Hingga saksi dari pemohon dapat hadir," ujar Bambang.Melihat suasana sidang yang semakin panas, Ketua MK Jimly Asshiddiqqie mencoba menengahi."Memang peraturannya mendengarkan dahulu saksi dari pemohon baru pihak terkait. Tapi jangan kaku. Bisa saja urutannya dibalik. Ini kan MK, tidak seperti perkara pidana atau perdata," ujar Jimly.Menurut Jimly, saksi-saksi yang telah dihadirkan KY merupakan orang besar. Sehingga untuk menghadirkan kembali akan sulit untuk mengatur jadwalnya lagi.Bambang pun langsung menimpali, atas dasar itu pihaknya meminta agar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi maupun ahli dapat ditunda hingga pemohon dapat menghadirkan saksi maupun ahlinya.'"Kami minta agar persidangan ditunda. Sampai pemohon bisa menghadirkan saksinya," pintanya.Jimly pun sependapat dengan KY yang menjadi pihak terkait. "Oke. Itu hak Anda untuk meminta menunda," ujarnya.Tak puas atas keputusan MK, OC Kaligis kembali menuai protes. "Yang mulia, para saksi kan sudah diambil sumpahnya. Kenapa tidak ditanyakan terlebih dahulu kepada mereka. Siapa tahu ada yang mau didengarkan pendapatnya hari ini," protesnya.Jimly pun langsung memberikan jadwal persidangan selanjutnya. Persidangan akan dilanjutkan pada 6 hingga 8 Juni mendatang."Silakan pilih. Kami minta juga kehadiran dari para saksi yang telah hadir pada hari ini utuk kembali datang pada sidang selanjutnya," ujar Jimly.Menurut rencana, 31 hakim agung itu akan mengajukan beberapa saksi, antara lain Sebastian Pompey dan Zain Badjeber (mantan Ketua PAH I BP MPR).Usai sidang, salah satu calon ahli yang diajukan KY, Denny Indrayana, mengungkapkan kekecewaannya pada sidang yang digelar pada hari ini. Namun demikian, dirinya dapat memahami permintaan dari KY tersebut."Itu kan sebagian dari strategi mereka. Yah, saya bisa pahamilah," ujarnya lemas. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads