Dipenda DKI: Tarif PKB 1,5%, Pencemaran Lingkungan Jadi Acuan

Dipenda DKI: Tarif PKB 1,5%, Pencemaran Lingkungan Jadi Acuan

- detikNews
Senin, 22 Mei 2006 14:19 WIB
Jakarta - Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) DKI menegaskan hingga saat ini tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) tetap, 1,5% x DPP (dasar pengenaan pajak). Tapi, kontribusi pencemaran udara dari kendaraan tersebut juga jadi acuan. Hal ini disampaikan Wakil Kepala Dipenda DKI Jakarta Rachmat Achyar saat ditemui detikcom di kantor Dipenda DKI, Jakarta, Jumat (19/5/2006) lalu. Menurut dia, penetapan PKB di Jakarta didasarkan pada Peraturan Mendagri nomor 2/2006 dan Peraturan Gubernur DKI nomor 30/2006. Berdasarkan ketentuan dua peraturan itu, penghitungan PKB itu melibatkan dua faktor, yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKP) dan bobot. Perkalian dua faktor ini disebut dengan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DP PKB). Untuk kendaraan di luar kendaraan umum, maka besaran pajaknya adalah 1,5% x DP PKB. "Jadi perhitungannya itu, tarif kita tidak pernah naik, tetap 1,5% x DPP," kata dia. Tarif pajak yang diberlakukan sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 4/2003 tentang PKB pasal 6. Dalam ketentuan tersebut ditetapkan sebagai berikut: tarif pajak kendaraan bermotor bukan umum 1,5%, untuk kendaraan bermotor umum 1%, dan untuk kendaraan bermotor alat-alat berat 0,5%. Lantas, bila tarif pajak tidak naik, mengapa besaran PKB yang dibayarkan oleh masyarakat naik gila-gilaan? Bisa jadi, kenaikan ini dipasok dari kenaikan NJKB yang ditetapkan oleh Depdagri. Selain itu, juga bisa dipasok dari bobot. Mengenai bobot, Achyar menjelaskan, hal tersebut mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan kecemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Lantas, apakah bobot kendaraan yang berumur lebih tua akan semakin besar, karena memiliki kontribusi pencemaran lingkuan lebih besar? "Ya..ya," jawab Achyar. Sesuai Permendagri 2/2006 dan Peraturan Gubernur 30/2006, bobot untuk kendaraan pribadi sudah ditetapkan. Bobot untuk kendaraan seperti sedan, minibus, bus, sepeda motor ditentukan 1,00, mobil barang 1,30, dan angkutan alat berat 1,00. Tapi, menurut Achyar, bobot ditentukan sesuai dengan kontribusi pencemaran lingkungan dan kerusakan jalan. Mengenai NJKB, Achyar juga membenarkan, sesuai Permendagri, harganya naik setiap tahun. "Jenis-jenis kendaraan sudah ditetapkan. Yang 2003 ikut dengan 2002, yang 2004 naik 10% dari 2003, yang 2005 naik 5% dari 2004," ujar dia. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads