Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan izin penyelenggaraan konser Justin Bieber. Rencananya, Pemprov DKI akan bertemu dengan PK Entertainment selaku promotor konser Justin Bieber. Pihak PK Entertainment menyatakan rencana konser digelar pada bulan November 2022 dan biasanya proses pengurusan izin berkaitan dengan konser dilakukan selama dua atau tiga bulan sebelum acara.
"Minggu depan sama seluruh timnya, persiapan apa saja yang mereka punya, apakah mereka bisa di GBK, atau tempat lain, kita akan diskusi gitu," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/3/2022).
Iffan mengatakan pertemuan itu akan membahas kesiapan promotor dalam menggelar konser pada November mendatang. Tak hanya itu, keduanya bakal mendiskusikan kemungkinan memasukkan syarat wajib vaksin booster bagi pengunjung konser.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, ini kita pasti bahas, sama-sama kita jaga momentum ini supaya bisa, apakah booster atau nggak, yang jelas kondisinya kita perhatikan antara promotor supaya semuanya aman," ujarnya.
Iffan menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas pengajuan perizinan dari promotor, sehingga permintaan izin baru disampaikan secara lisan.
Meski begitu, Pemprov DKI prinsipnya mendukung segala kegiatan yang berpeluang membangkitkan sektor pariwisata dan hiburan Ibu Kota.
"Belum. Jadi semangatnya, momentumnya karena kan mereka mati suri ya, hampir 2 tahun setelah pandemi mereka tak bisa menyelenggarakan apa pun. Tapi beberapa konser yang lokal sudah, nih," imbuhnya.
"Mungkin dengan langsung mengambil Justin Bieber, dia kan famous sekali, jadi Jakarta sudah oke nih. Kami sih men-support supaya pariwisata tumbuh, ekonomi juga tumbuh," sambungnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Co-Founder & COO PK Entertainment Harry Sudarma mengungkap alasan sudah mengumumkan rencana konser padahal izin belum terbit. Hal ini lantaran perizinan biasanya baru diajukan sekitar 2-3 bulan sebelum acara.
"Betul, memang surat izin belum keluar karena kalau kita bicara tentang perizinan acara biasanya proses permintaan formulasi izin sekitar 2-3 bulan sebelum acara," jelasnya.
"Jadi pada tahap ini karena konsep tanggal 3 November memang surat izin belum keluar," sambungnya.
Meski begitu, Herry memastikan sejak awal pihaknya telah berkomunikasi secara intens dengan berbagai pihak, termasuk Pemprov DKI Jakarta.
"Sudah kita sudah pernah komunikasi, masih, sudah komunikasi dan terus berjalan jadi kita ada departemen sendiri untuk melakukan komunikasi tersebut," tambahnya.