Soal Kematian Sudi, Jaksa Ajukan Surat Keterangan Dokter

Soal Kematian Sudi, Jaksa Ajukan Surat Keterangan Dokter

- detikNews
Senin, 22 Mei 2006 13:32 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penyuapan di MA, Sudi Ahmad, meninggal dunia. Jaksa penuntut umum (JPU) pun akan mengajukan surat keterangan dokter soal kematian Sudi kepada majelis hakim."Kita besok dalam persidangan akan mengajukan surat dari keterangan dokter, dan polisi serta hasil visum mengenai kematian Sudi Ahmad kepada majelis hakim," kata JPU kasus Sudi Ahmad, Muhibuddin, di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2006).Oleh sebab itu nanti majelis hakim yang menentukan apakah berkas perkara itu bisa dilanjutkan atau tidak.Sementara anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor I Made Hendra Kusuma mengaku belum tahu apa yang akan diputuskan oleh majelis hakim, apakah akan menghentikan kasus Sudi Ahmad atau lainnya."Saya belum tahu bagaimana keputusannya. Kalau sudah ada data, baru kita bisa mempertimbangkan karena hakim memutuskan harus berdasarkan fakta di persidangan. Tidak bisa dari informasi di luar persidangan," kata I Made Hendra. Mengenai terdakwa yang meninggal diatur dalam pasal 77 KUHP, serta pasal 34 UU No. 31 tahun 1999. Di situ disebutkan bahwa jaksa penuntut umum selaku pengacara negara bisa menggugat kepada ahli waris terdakwa jika diharuskan membayar denda atau ganti rugi. "Nanti kita masih tunggu aturan yang diajukan oleh JPU sebagai bahan pertimbangan apakah berkas Suhartoyo dan Sudi Ahmad bisa dilanjutkan atau tidak," ujarnya.Staf Korpri Mahkamah Agung (MA) yang menjadi terdakwa kasus rencana penyuapan di MA, Sudi Ahmad, meninggal dunia Senin (22/5/2006) pukul 00.50 WIB di RS Polri Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. (san/)



Berita Terkait