MUI Bahas Fatwa Nikah Siri, Sewa Rahim & SMS Berhadiah

MUI Bahas Fatwa Nikah Siri, Sewa Rahim & SMS Berhadiah

- detikNews
Senin, 22 Mei 2006 12:57 WIB
Jakarta - Apakah sewa rahim diperbolehkan secara agama? Bagaimana pula hukum aksi unjuk rasa dengan menyiksa diri sendiri seperti dengan jahit mulut? Juga SMS berhadiah yang marak?Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan segera mengeluarkan fatwa untuk menyikapi masalah tersebut. Fatwa akan digodok dalam forum ijtima' ulama yang akan digelar di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, pada 25-28 Mei mendatang.Hal itu disampaikan Ketua Dewan Fatwa MUI Ma'ruf Amin dalam konferensi pers MUI di Masjid Istiqlal, Jalan Taman Wijayakusuma, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2006). Ijtima' ulama yang akan dihadiri 1.000 ulama mempunyai 3 agenda bahasan yakni aspek kebangsaan, masalah keagamaan kontemporer dan masalah perundang-undangan.Sewa rahim dan aksi jahit mulut masuk dalam pembahasan masalah keagamaan kontemporer. Selain kedua hal itu, dalam masalah keagamaan kontemporer juga akan dibahas mengenai nikah siri, bayi tabung, sewa rahim, pengobatan alternatif, SMS dan premium call berhadiah, poligami, pengelolaan sumber daya alam, penyelenggaraan negara dari utang dan sumpah darah. Sementara mengenai aspek kebangsaan meliputi, peneguhan kerangka berpikir keagamaan dalam konteks Indonesia, soal gerakan separatis, harmonisasi kerangka berpikir supaya tidak terjadi konflik, penyamaan cara berpikir masalah keagamaan dan penyamaan gerak supaya umat islam tidak terpecah belah. Sedangkan masalah perundang-undangan, salah satunya akan membahas RUU APP. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads