Kejagung Umumkan Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Awal April

Kejagung Umumkan Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Awal April

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 25 Mar 2022 10:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua. Terbaru, Kejagung akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini pada awal April mendatang.

"Berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan pada minggu ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan segera menentukan tersangka pada awal April 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (25/3/2022).

Ketut menerangkan pihaknya telah memeriksa 61 saksi dalam kasus ini. Dia menyebut 61 orang yang diperiksa itu di antaranya 6 ahli, yakni ahli forensik, ahli balistik pengujian senjata api, ahli HAM berat, sampai ahli hukum militer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun 61 orang yang diperiksa terdiri atas 6 orang ahli, yaitu ahli yang mengambil visum korban dari RSUD Paniai (ahli forensik), ahli balistik pengujian senjata api, ahli hukum humaniter, ahli HAM yang berat, ahli legal forensik, dan ahli hukum militer," kata Ketut.

Tak hanya itu, Ketut menyebut pihaknya juga telah memeriksa 8 dari unsur masyarakat sipil, 24 dari unsur TNI, 17 dari unsur polisi. Tak hanya itu, ada juga 6 dari unsur tim investigasi bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

ADVERTISEMENT

"Sementara itu, 55 (lima puluh lima) saksi yang telah diperiksa yaitu 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat sipil, 24 (dua puluh empat) orang dari unsur TNI, 17 (tujuh belas) orang dari unsur Kepolisian RI, dan 6 (enam) orang dari unsur Tim Investigasi bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI," ujar Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim penyidik untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Tim itu terdiri atas 22 jaksa senior.

Keputusan Nomor 267 Tahun 2021 tentang pembentukan tim itu ditandatangani oleh Jaksa Agung pada Jumat (3/12/2021). Burhanuddin juga meneken surat perintah penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021.

Tim penyidik itu terdiri dari 22 jaksa senior. Tim dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

(whn/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads