Habib Bahar bin Smith akan segera menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Bahar akan mulai disidangkan pada 29 Maret mendatang.
"Untuk hari sidang 29 Maret (2022) hari Selasa," ucap Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna dilansir dari detikJabar, Jumat (25/3/2022).
PN Bandung juga sudah menetapkan perangkat persidangan atau majelis hakim yang akan mengadili pimpinan Pondok Pesantren Tajul Allawiyin tersebut. Adapun sidang akan dipimpin Dadang Iman Rusdani ditemani dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan sidang sendiri sejauh ini masih akan berlangsung di PN Bandung. Adapun rencananya sidang akan digelar secara online.
"Sepertinya online. Tapi kita belum tahu, masih nunggu dari jaksa. Tapi mungkin online," kata dia.
Dalam perkara ini, Bahar dan pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/imk)