Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim menyambut baik usulan Menkominfo Jhonny G Plate soal pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara e-voting. Dia mendorong pemerintah mengajukan revisi Undang-undang (UU) Pemilu ke DPR.
"Saya sangat senang jika Pak Menkominfo berupaya mengusulkan revisi UU Pemilu kepada Presiden Jokowi. Percayalah, semua fraksi di DPR siap membahas revisi UU Pemilu, jika Presiden bersedia membahasnya," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Menurut Luqman perlu ada perkembangan teknologi dalam gelaran pesta demokrasi seperti Pemilu. Dia menilai dengan mekanisme e-Voting masyarakat dipermudah dalam menggunakan hak pilihnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut saya, memang Pemilu 2024 harus mengadopsi perkembangan teknologi. Sehingga rakyat lebih dimudahkan dalam menggunakan hak daulatnya. Sekaligus menjamin kemurnian suara yang diberikan rakyat," ujarnya.
Luqman menuturkan harus ada kerangka regulasi untuk dapat mewujudkan pemungutan suara Pemilu dengan e-voting. Untuk itu dia mendorong agar UU pemilu direvisi karena belum memberi ruang terhadap pelaksanaan Pemilu digital
"Tetapi, semua itu harus tetap dalam kerangka regulasi. Sayangnya UU Pemilu belum memberi ruang 'Pemilu digital', tapi masih Pemilu manual," ucapnya.
Lebih lanjut, Luqman mengatakan apabila regulasi direvisi, maka bukan hanya pemungutan suara berbasis digital tetapi juga rekapitulasi suara dan daftar pemilih. Dia mengatakan semuanya tidak akan terwujud selama UU Pemilu belum direvisi.
"Bukan hanya e-voting yang bisa dilakukan dengan teknologi informasi. Tapi juga e-rakapitulasi, e-daftarpemilih, dan lain-lain. Tapi semua itu tidak mungkin dilaksanakan selama UU Pemilu yang ada sekarang tidak direvisi," imbuhnya.
Simak juga video 'Analisa Lab45: 90% Warganet Tolak 3 Periode':