Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online di Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lima orang remaja korban prostitusi diselamatkan polisi dari sebuah indekos di lokasi tersebut.
Dua orang pria yang merupakan muncikari, FO (22) dan IM (24) ditangkap polisi. Keduanya ditahan dan dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 506 KUHP.
"Dua orang itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabusdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto saat dihubungi, Kamis (24/3/2022).
Ditawari Pekerjaan Melalui Facebook
Kasus ini bermula ketika korban berinisial D mendapatkan pesan lewat Facebook pada awal Maret 2022. Pelaku menjanjikan gaji per minggu sebesar Rp 1 juta.
"Sekitar awal Maret 2022, korban D menerima tawaran pekerjaan di Facebook 'yang mau stay chat aja'," ujar Pujiyarto.
Korban D kemudian tertarik dan menerima tawaran tersebut Dia lalu dijemput oleh pelaku IM.
"Kemudian korban berkenalan dengan pelaku IM yang berperan sebagai joki dan menjelaskan bahwa pekerjaan yang akan dilakukan korban adalah sebagai wanita open BO untuk melayani laki-laki," jelas Pujiyarto.
Korban Diimingi Staycation hingga Kredit HP
Dengan segala bujuk rayu pelaku, korban akhirnya menerima tawaran tersebut. Korban terbujuk rayuan pelaku yang mengimingi staycation hingga kredit HP.
"Iming-imingnya staycation dan dapat kredit HP kalau mau gabung, akhirnya korban tergiur," ujarnya.
Simak juga video 'Kata Pakar Sosiolog Soal Geliat Prostitusi Online via Aplikasi':
Baca di halaman berikutnya: korban open BO di indekos.
(mea/mea)