Sementara itu, Amidhan menyampaikan program BWM merupakan platform bagi pondok pesantren yang berfokus pada akidah dan dakwah pendidikan. Kehadiran BWM di pesantren, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi inkubator dalam menyiapkan, memajukan, serta memperluas usaha mikro syariah.
"Kehadiran BWM Ponpes PKP Ciracas ini diharapkan bisa menumbuhkan harapan akan kemandirian pesantren," kata Amidhan.
Menurut Amidhan, pengembangan ekonomi syariah di masyarakat akan berdampak besar bagi kesejahteraan. Terlebih berdasarkan data OJK, jumlah pembiayaan yang telah disalurkan oleh Bank Wakaf BWM sebesar Rp 78,5 miliar. Adapun pembiayaan ini disalurkan oleh 62 BWM di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Potensi pemberdayaan merupakan lingkungan ponpes yaitu santri, alumni santri, keluarga santri dan pengasuh yang bermukim di lingkungan ponpes serta pelaku UMKM yang memiliki usaha potensial produktif," paparnya.
Di samping itu, BWM pun selaras dengan upaya pemerintah mendorong rasio pembiayaan perbankan terhadap segmen UMKM sebesar 30%.
Wimboh menyebut hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Menurutnya, regulasi mewajibkan perbankan memenuhi target 30% yang akan disesuaikan dengan business plan masing-masing bank. Dalam hal ini, OJK akan melihat kesiapan dari industri perbankan. Mengingat saat ini masih banyak bank-bank yang rasio pembiayaan UMKM nya masih di bawah 30%.
"Sedangkan bank yang rasio pembiayaan UMKM-nya di atas 30% masih sangat minim. Namun demikian, OJK akan terus mendorong bank-bank untuk memenuhi target nasional tersebut. Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi langkah dari BSI ini. Karena UMKM berkontribusi lebih dari 60% terhadap PDB dengan jumlah usaha dan penyerapan tenaga kerja nasional di atas 90%," pungkasnya.
(prf/ega)