Rencana Proteksi Pejabat Dikecam

Rencana Proteksi Pejabat Dikecam

- detikNews
Senin, 22 Mei 2006 11:54 WIB
Jakarta - Apa bedanya masyarakat biasa dengan pejabat di depan hukum? Tidak ada. Jadi tidak boleh ada pembedaan. Rencana proteksi pejabat pun dikecam."Jangan sampai hal itu terjadi. Tapi jika sampai terjadi akan menjadi bumerang buat penegakan hukum di Indonesia," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Fauzi kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2006).Pernyataan Ahmad terkait pejabat publik yang berhubungan dengan kebijakan membuat anggaran. Pemerintah berencana mengeluarkan aturan melindungi mereka dari pemeriksaan atas tuduhan yang tidak-tidak akibat kebijakannya. Sehingga mereka tidak perlu takut melakukan kesalahan.Menurut politisi Partai Demokrat ini, jika rencana itu direalisasikan akan menghambat penegakan hukum di Indonesia. Dan semua masyarakat sederajat di depan hukum, karenanya tidak boleh ada pembedaan."Pejabat publik yang salah dalam memutuskan kebijakan harus tetap diberikan sanksi, karena sebagai pejabat dia harus berhati-hati, apalagi kebijakannya terkait dengan masyarakat luas," ujarnya.Ahmad juga meminta agar pemerintah membatalkan rencana mengeluarkan aturan perlindungan tersebut. "Tidak bisa ada proteksi seperti itu, yang salah harus ditindak, siapapun itu," tandasnya.Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Minggu 21 Mei menyatakan kalau pemerintah akan mengeluarkan proteksi bagi pejabat publik. Hal tersebut dilakukan agar mereka tidak langsung ditangkap atas kebijakan yang dikeluarkan karena tuduhan yang tidak-tidak.Menurut Kalla. Jika pejabat publik melakukan kesalahan kebijakan, seharusnya dibawa ke PTUN. Dan sanksi bagi pejabat itu adalah teguran sampai pemecatan. Rencananya kebijakan itu akan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan ini. (ndr/)


Berita Terkait