KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018. Ni Putu Eka menjadi tersangka bersama I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku dosen dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, konstruksi perkara kasus korupsi ini. Menurut Lili, Ni Putu Eka selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat I Dewa Nyoman sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
"Sekitar Agustus 2017, ada inisiatif tersangka NPEW (I Putu Eka Wiryastuti) untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar," kata Lili kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lili menyebutkan, untuk merealisasi keinginannya itu, Ni Putu Eka memerintahkan I Dewa Nyoman untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud. Lalu I Dewa Nyoman menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
"Adapun pihak yang ditemui tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) yaitu Yaya Purnomo dan tersangka RS (Rifa Surya) yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018," ucapnya.
Lalu, kata Lili, Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada I Dewa Nyoman dengan meminta sejumlah uang sebagai fee. Dana itu diberi sebutan dengan dana adat istiadat dan permintaan ini lalu diteruskan I Dewa Nyoman pada Ni Putu Eka serta mendapat persetujuan.
"Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS diduga sebesar 2,5% dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018," ujarnya.
Selanjutnya, sekitar Agustus hingga Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh I Dewa Nyoman pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta. Jumlah total uang yang diberikan adalah Rp 1,3 miliar.
"Pemberian uang oleh tersanka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300 (Rp 794.343.025 dengan kurs Rp 14.364 per 1 USD)," imbuhnya.