Pemerintah Gaet ATPM Tentukan Harga Jual Kendaraan

Pemerintah Gaet ATPM Tentukan Harga Jual Kendaraan

- detikNews
Senin, 22 Mei 2006 10:54 WIB
Jakarta - Berita ini masih terkait dengan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang naik dan mengejutkan masyarakat. Yang juga mengejutkan adalah harga jual kendaraan yang ditetapkan pemerintah yang dinilai di atas harga pasar. Dalam menentukan harga jual kendaraan, pemerintah berkoordinasi dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (APTM). Nilai besar PKB yang dibayarkan oleh masyarakat sangat ditentukan oleh harga jual kendaraan. Nah, terkait dengan besaran pajak tahun 2006, pemerintah dalam hal ini Departemen Dalam Negeri telah menetapkan nilai jual kendaraan yang dilampirkan dalam Peraturan Mendagri nomor 2/2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2006.Menurut Wakil Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) DI Jakarta Rachmat Achyar, pihaknya menetapkan besaran pajak berdasarkan nilai jual kendaraan yang ditetapkan dalam Permendagri itu. "Jadi, sebelum ada Permendagri nomor 2/2006, di DKI masih masih mengacu kepada Kepmendagri no. 11 tahun 2002 untuk kendaraan pribadi untuk kendaraan tahun pembuatan 2000 ke bawah," kata dia. Achyar menjelaskan, besar pajak kendaraan sebenarnya tetap. Namun, yang berubah adalah nilai harga jual kendaraan. "Sebenarnya untuk ketetapan nilai jual kendaraan bermotor itu semua ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun," ujar Achyar saat ditemui detikcom di kantor Dipenda DKI, Jakarta, Jumat (19/5/2006) lalu. Permendagri ini kemudian dikirim ke daerah-daerah untuk diatur dalam keputusan gubernur. "Jadi kita mengikuti apa yang ada di Permendagri. Nah, itu sama dengan isinya dengan SK Gubernur, karena SK Gubernur juga mendasarkan pada Permendagri itu," kata dia. Hanya saja, sesuai dengan Permendagri itu, bila memang ada jenis kendaraan yang belum masuk dalam daftar ketetapan Depdagri, maka Kepala Dipenda berhak menetapkan sendiri nilai jual kendaraan bermotor tersebut. "Dalam Permendagri ini kan ada jenis sedan, truk, dan lain-lain. Nah, sedan itu kan bermacam-macam. Sudah diusahakan selengkap mungkin. Tapi kan mana tahu ada yang kececer yang tidak masuk," ujar dia. Saat ditanya bagaimana Kepala Dipenda menetapkan harga jual kendaraan itu, Achyar menjelaskan Dipenda tidak menetapkannya asal saja, tanpa dasar. "Kita melakukan penelitian dan membandingkan," ujar dia. Bagaimana penelitian yang dilakukan? "Kita kerja sama dengan ATPM. Kita meminta masukan-masukan dari sana dan membandingkan dengan harga pasaran yang ada. Kita mengundang mereka, untuk memberikan masukan-masukan untuk menetapkan tabel nilai jual kendaraan bermotor," kata dia.Lantas bagaimana Dipenda menetapkan nilai harga jual kendaraaan tersebut, apakah menelan mentah-mentah usulan ATPM? "Itu ada di teknis. Saya cuma bagian kebijakan-kebijakannya saja," ujar dia. (asy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads