Komisi I DPR menyetujui rencana pemerintah menjual sebuah eks kapal Republik Indonesia (KRI) pada Kementerian Pertahanan, yakni eks KRI Teluk Sampit-515. KRI tersebut dijual lantaran secara teknis sudah tak layak pakai dan tak menjadi alat utama sistem persenjataan (alutsista) kapal perang RI.
Persetujuan penjualan itu diambil saat rapat kerja Komisi I DPR bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Menhan yang diwakili Wamenhan Muhammad Herindra, Menkeu yang diwakilkan Wamenkeu Suahasil Nazara, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Sebelum pengambilan keputusan, Wamenhan Muhammad Herindra menjelaskan kondisi kapal eks KRI Teluk Sampit-515 yang mengalami rusak berat.
"Kondisi material kapal rusak berat serta sistem permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi-komunikasi, dan instrumen anjungan kapal tidak bisa digunakan lagi," kata Muhammad Herindra dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: TNI AL Ajukan 22 KRI Dihapus, Ini Alasannya |
Setelah mendengar penjelasan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari selaku pimpinan rapat lalu membacakan persetujuan penjualan tersebut. Sebanyak 7 dari 9 fraksi di Komisi I DPR telah memberikan pandangan dan menyepakati penjualan itu.
Dua fraksi yang tak memberikan persetujuan adalah Fraksi PPP dan Fraksi NasDem. Kedua fraksi tersebut tak ada hadir dalam rapat tersebut.
"Setelah mendengarkan penjelasan Wamenhan, Wamenkeu, Panglima TNI, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan Surpres Nomor R-57/Pres/12/2021, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Abdul Kharis membacakan keputusan rapat.