Sudi Ahmad Wafat, Status Hukumnya Tunggu Putusan Hakim
Senin, 22 Mei 2006 10:48 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penyuapan di Mahkamah Agung (MA) Sudi Ahmad meninggal dunia. Nasib kasusnya bisa dibatalkan demi hukum. Namun keputusan final masih menunggu kaputusan majelis hakim Tipikor.Demikian disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Sudi Ahmad, Chatarina Muliana Girsang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2006).Disampaikan Chatarina, berdasarkan pasal 177 KUHP, setiap orang yang mendapatkan perkara hukum yang telah meninggal dunia maka perkaranya batal demi hukum."Tapi kita masih menunggu keputusan dari hakim. Soalnya Sudi Ahmad satu berkas dengan Suhartoyo, apakah dapat digugurkan satu saja," jelasnya.Menurut rencana, pada Rabu 24 Mei 2006, Sudi Ahmad dan Suhartoyo akan menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum. Selain Sudi, juga akan disidang terdakwa lainnya, yaitu Harini Wijoso.Sudi Ahmad sebelumnya didakwa melanggar pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi kasus penyuapan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
(san/)











































