Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan menyoroti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan masyarakat mudik Lebaran dengan syarat sudah menjalani dua kali vaksinasi Corona dan vaksin booster. Irwan menilai syarat vaksin booster tersebut berat untuk dipenuhi masyarakat.
"Jika persyaratannya harus booster baru boleh mudik, lebih baik dibatalkan rencana itu. Vaksin pertama saja belum beres, masa rakyat diharuskan booster sebagai syarat perjalanan," kata Irwan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim itu menilai kebijakan tersebut sama saja dengan melarang mudik. Dia menyebut pemerintah tak konsisten dengan kebijakan yang dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsistensi pemerintah sangat buruk. Itu yang membuat masyarakat tidak percaya pada kebijakan pemerintah. Bahkan saking seringnya inkonsisten, pemerintah sendiri suka ragu dengan kebijakannya sendiri," katanya.
Menurut dia, masyarakat semestinya diperbolehkan mudik cukup dengan syarat sudah menerima dua kali vaksin dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Termasuk aturan perjalanan udara, laut, dan darat yang ketat. Yang sudah dua kali vaksin tidak perlu swab, sedangkan yang baru satu kali vaksin tetap swab. Itu lebih adil dan masuk akal bagi rakyat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan masyarakat mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dia meminta masyarakat lebih dulu mendapatkan dua kali suntikan vaksin COVID-19 dan suntikan vaksin penguat (booster).
"Masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi, Rabu (23/3).
Jokowi mengatakan situasi perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia sudah membaik. Jokowi mengatakan masyarakat juga dapat menjalankan salat Tarawih berjemaah.
"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci bulan Ramadan," katanya.
"Tahun ini umat Islam dapat kembali menjalankan salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Simak video 'Simak 3 Daftar Pelonggaran di Masa Pandemi dan Jelang Lebaran 2022':