Aturan mudik Lebaran 2022 menjadi informasi yang dicari masyarakat menjelang bulan Ramadan. Perlu diketahui bahwa aturan mudik lebaran 2022 telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Lantas, poin apa saja yang menjadi aturan mudik lebaran 2022? Berikut informasi yang telah dirangkum oleh detikcom.
Aturan Mudik Lebaran 2022: Poin-poin dari Jokowi
Aturan mudik lebaran 2022 mencakup beberapa poin yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Sejumlah kelonggaran untuk mudik lebaran 2022 terdiri dari:
Aturan Wajib Vaksin Dosis Lengkap
Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mudik tahun ini. Syaratnya, masyarakat diwajibkan untuk vaksinasi dosis lengkap, yakni dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 (booster).
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Jokowi.
Salat Tarawih di Masjid Kembali Diizinkan
Jokowi mengizinkan kegiatan salat tarawih di masjid kembali dilaksanakan. Meskipun demikian, protokol kesehatan tetap wajib diterapkan.
"Tahun ini, umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ungkap Jokowi.
Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama Hingga Open House
Presiden Jokowi melarang pejabat negara mengadakan buka puasa bersama selama Ramadan. Kegiatan open house saat hari raya lebaran juga tidak diperbolehkan.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Jokowi.
Aturan Mudik Lebaran 2022, Bagaimana Jika Belum Booster?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan syarat mudik Lebaran 2022. Budi mengatakan bahwa calon pemudik wajib mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster.
"Silakan melakukan mudik, cuma pastikan pada saat kita mudik usahakan suntiknya sudah vaksinasi lengkap plus booster, itu nanti tidak perlu dites," kata Budi.
Jika calon pemudik belum mendapatkan vaksin booster, maka mereka wajib melakukan tes COVID-19.
"Tapi kalau baru dua dosis lengkap saja, belum booster, harus dilampiri tes antigen. Kalau dia belum lengkap (baru satu dosis) harus dilampiri tes PCR," ucap Budi.
Aturan Mudik Lebaran 2022: Kemenhub Akan Keluarkan Surat Edaran
Aturan mudik lebaran 2022 perlu diketahui sebelum melakukan perjalanan menuju kampung halaman masing-masing. Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan sejumlah hal terkait aturan mudik lebaran 2022, di antaranya:
- Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster serta prokes yang ketat.
- Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian, dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.
- Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.
- SE Kemenhub dibutuhkan sebagai rujukan untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari COVID-19.
- Teknis pelaksanaan di lapangan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak POLRI, diantaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.
(kny/imk)