Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memulai pembahasan kelanjutan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah.
Pantauan detikcom, Kamis (24/3/2022), rapat itu dimulai pukul 10.20 WIB. Rapat itu dihadiri pimpinan Baleg DPR RI dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga dan Wamenkumham Edward OS Hiariej sebagai perwakilan dari pemerintah.
Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan jadwal pembahasan RUU TPKS baru dimulai. Menurut dia, pembahasan baru dilakukan saat ini lantaran harus melewati seluruh mekanisme tata cara pembentukan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya, saya ingin menyampaikan kepada teman-teman media dan publik seluruh rakyat Indonesia bahwa banyak yang menanyakan kenapa ini jadwalnya terlalu lama ya pengesahan," kata Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).
"Semata-mata hanya karena soal mekanisme yang harus kita tempuh supaya kita menghindari cacat formil dari ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," lanjut dia.
Anggota Komisi VI itu berharap digelarnya rapat kerja tersebut dapat menjawab keinginan masyarakat luas atas pengesahan RUU TPKS.
"Saya berharap mudah-mudahan dengan rapat kerja ini merupakan jawaban terkait dengan atensi publik yang begitu besar terhadap kelahiran RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) telah menunjuk Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas kelanjutan RUU TPKS bersama pemerintah.
"Ya tadi telah diputuskan dalam rapat Bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Badan Legislasi (Baleg)," kata Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3) lalu.
Dia menyebut Baleg DPR dapat segera melakukan pembahasan RUU TPKS secara intensif dan mengadakan rapat kerja bersama pemerintah.
"Dan dapat segera Badan Legislasi melakukan pembahasan, mengadakan rapat kerja dengan pemerintah dan secara intensif membahas," katanya.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi inisiatif DPR RI dan dilakukan bersama pemerintah agar dapat disahkan menjadi produk undang-undang.
Simak Video 'Baleg DPR Akan Rapat dengan Pemerintah, Bahas RUU TPKS Intensif':