Gemas Ajukan Pra Peradilan Kasus Soeharto
Senin, 22 Mei 2006 09:49 WIB
Jakarta - Penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atas dugaan perkara Korupsi Soeharto dinilai cacat hukum dan bermasalah.Oleh karena itu Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto berniat mengajukan pra peradilan SKPP ke Pengadilan Negeri Jaksel."Kami Tim Advokasi Gemas menyatakan bahwa terjadi bisnis politik rekonsiliasi dengan cara melakukan penyimpangan prosedur hukum dalam penerbitan SKPP," ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Johnson Panjaitan dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (22/5/2006).Gemas yang terdiri dari unsur PBHI, Imparsial, Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), ICW, Kontras, LPHAM dan YLBHI akan beramai-ramai mendatangi PN Jaksel hari ini pukul 13.00 WIB.Demi tegaknya hukum di Indonesia, maka penerbitan SKPP oleh Kejaksaan Agung harus disikapi dengan suatu langkah yang konkret. Salah satunya dengan mengajukan gugatan pra peradilan Soeharto.Kejaksaan mengeluarkan SKPP untuk kasus mantan Presiden Soeharto pada Jumat 12 Mei. Ini berarti secara hukum Soeharto bebas. SKPP itu dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Mei 2006.
(ddn/)











































