Tak terima hubungan cinta diputuskan, seorang pria asal Agam, Sumatera Barat, menyebarkan potongan foto dan video mantan pacarnya di media sosial. Karena aksinya, ia pun terpaksa berurusan dengan polisi.
Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku berinisial W (31 tahun), setelah sang mantan pacar berinisial ESR (25) mengadu karena menemukan akun media sosial dengan postingan yang mempertontonkan bagian sensitif tubuhnya.
"Tersangka kita amankan dini hari tadi," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Arie, kasus tersebut dilaporkan korban kepada polisi 10 Maret lalu. Korban, kata dia, mengaku merasa dirinya dicemarkan oleh pelaku.
"Korban merasa dirinya dicemarkan melalui akun Instagram yang mengatasnamakan dirinya (fake akun) dan melapor ke Polda Sumbar pada tanggal 10 Maret 2022," jelas Arie.
"Dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan melalui jejak digital pada akun tersebut. Pada tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB dini hari menemukan si pelaku di rumahnya di Agam," tambah dia.
Pelaku sendiri mendapatkan potongan foto dan video korban dari video call yang pernah mereka lakukan, saat masih jadi pasangan sejoli. Setelah hubungannya kandas, tersangka kemudian membuat akun Instagram palsu atas nama korban. Hasil screenshot foto dan video itu kemudian diposting di akun tersebut.
"Pelaku juga mengirimkan melalui aplikasi Tiktok, namun setelah dicek akun tersebut telah tidak ditemukan atau sudah di-ban," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal tentang UU ITE. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
Bersama tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 unit laptop, 1 unit handphone jenis iPhone, 1 unit hard disk, 1 nomor handphone, 1 akun Instagram yang digunakan untuk postingan bermuatan asusila, 1 akun Gmail yang digunakan untuk login Instagram, dan 1 akun Gmail milik korban.
(maa/maa)