Menkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik

Menkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik

Nahda Rizki Utami - detikNews
Rabu, 23 Mar 2022 17:52 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers terkait kedatangan vaksin COVID-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (18/4/2021). Sebanyak enam juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac yang dibawa dengan pesawat Garuda Indonesia tersebut, selanjutnya dibawa ke Bio Farma Bandung sebelum didistribusikan ke Kota dan Kabupaten di Indonesia. ANTARA/Muhammad Iqbal/aww.
Foto: Menkes Budi Gunadi Sadikin. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta -

Pemerintah resmi menetapkan syarat mudik lebaran 2022 yakni telah mendapatkan 2 kali suntikan vaksin COVID-19 dan suntikan vaksin penguat (booster). Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan alasan pemerintah menjadi 2 vaksin dan booster sebagai syarat mudik.

"Sudah, sudah dibicarakan di sana dan itu merupakan untuk memacu supaya lansia ingin divaksin booster," kata Budi kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa saat lalu resmi mengumumkan soal 2 kali vaksinasi dan booster sebagai syarat mudik. Sebelum resmi diumumkan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang lebih dulu mengungkap soal rencana pemerintah menjadikan 2 kali vaksinasi dan booster sebagai syarat mudik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkes Budi Gunadi menyebut Wapres Ma'ruf ingin para lansia di Indonesia segera divaksin 2 kali dan booster. Budi menilai Ma'ruf sebagai contoh lansia yang sudah divaksin 2 kali dan booster.

"Beliau (Ma'ruf Amin) menginginkan agar para lansia ini yuk cepat-cepat divaksin sampai booster, ya untuk melindungi mereka juga, dan beliau kan sebenarnya contoh yang paling baik karena beliau juga sudah divaksin 3 kali," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Jokowi meminta masyarakat untuk lebih dulu mendapatkan 2 kali suntikan vaksin COVID-19 dan suntikan vaksin penguat (booster).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik dipersilakan juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi, Rabu (23/3).

(zak/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads