Polisi Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 23 Mar 2022 15:40 WIB
Indra Kenz (YouTube Feni Rose Official)
Jakarta -

Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka affiliator kasus Binomo, Indra Kenz. Perpanjangan dilakukan guna kepentingan penyidikan.

"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Polisi diketahui memiliki waktu 20 hari pertama untuk menahan tersangka. Namun, jika proses penyidikan belum rampung, masa penahanan itu dapat diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

Indra ditahan sejak 25 Februari dan berakhir pada 17 Maret lalu. Whisnu mengatakan penahanan terhadap tersangka itu akan dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

"Kan belum P21," katanya.

Sebelumnya, Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ucap Ramadhan.




(azh/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork