Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan akan membentuk tim perumus bersama DPR, pemerintah, bahkan pengusaha. Ini dilakukan dalam proses revisi omnibus law UU Cipta Kerja.
"Awalnya kita langsung menolak omnibus law yang sudah dinyatakan inkonstitusional. Namun kita juga tetap membuka diri untuk berdialog," kata Jumhur dalam jumpa pers di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022).
"Dia (DPR) juga minta supaya gerakan pekerja atau buruh itu memiliki satu tim yang solid dari berbagai konfederasi atau federasi. Maka itu yang kemudian akan menjadi tim dengan pemerintah, DPR, maupun swasta sehingga menghasilkan satu rumusan yang ideal," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikan setelah audiensi digelar antara perwakilan buruh dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Jumhur mengatakan, dalam pertemuan, perwakilan DPR menyampaikan realitas pembentukan omnibus law UU Cipta Kerja.
"Dia (DPR) bilang memang belum sampai pada substansi. Sekarang baru dikerjakan adalah tata cara pembentukan UU. Kita kan curiga, tata cara pembentukan UU 12 Tahun 2011 itu adalah tata cara yang nanti kemudian disesuaikan dengan tata cara omnibus law, akhirnya omnibus law berlaku. Itu pikiran kita semua, ternyata tidak," ujarnya.
Jumhur mengatakan revisi bersama ini dirasa perlu dilakukan menilai rumusan omnibus law UU Cipta Kerja sebelumnya cenderung seenaknya, sehingga menguntungkan salah satu pihak dan merugikan yang lainnya.
"Karena hasil yang kemarin kita yakini hasil seenaknya hasil mentang-mentang, banyak alasannya. Karena dari pekerjanya itu tidak bisa diajak berdialog, atau masing-masing organisasi punya pilihan sendiri, akhirnya mereka (DPR) jadi kebingungan, akhirnya mereka mengambil keputusan sendiri, lahirlah UU omnibus law," ujarnya.
Nantinya, kata Jumhur, pihaknya bersama stakeholder terkait akan membahas rumusan UU secara terperinci hingga ke pasal dan ayat. Sebab, dia menilai banyak kesalahan di dalamnya.
"Apa yang akan kita bahas bukan sekadar pertemuan. Yang akan kita bahas itu pasal per pasal, ayat per ayat, karena adanya di situ. Di situlah kita banyak menemui masalah. Karena itu, dialog yang akan dilakukan adalah dialog pasal per pasal, ayat per ayat, yang kemudian kita sepakati bersama," jelasnya.
Jumhur menyebut belum ada tenggat terkait realisasi dialog bersama dalam merumuskan omnibus law UU Cipta Kerja tersebut. Dalam tenggat tersebut, dia meminta pemerintahan tidak memberlakukan omnibus law ini.
"Belum (ada tanggal pasti), tapi kan kita punya waktu. Tapi kita harapkan jangan diberlakukan dulu omnibus law itu intinya. Kita akan membentuk itu segera, kemudian kita dialog internal kita begitu juga mereka setelah itu baru kita ketemu lagi," ucapnya.
Simak Video 'Tolak UU Ciptaker, Ketum KSPSI: Bertentangan dengan UUD 1945':