Pemerintah Kota Bandung merespons batalnya konser 30 tahun Dewa 19. Menurutnya, konser batal karena izin dari kepolisian tidak keluar.
Dilansir dari detikJabar, Rabu (23/3/2022), Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebut proses izin konser tidak tersendat di kewenangannya.
"Saya sebetulnya tidak tahu ya, nggak ngikutin. Tapi memang dari Satgas (COVID-19) bilang, 'Pak, itu katanya nggak keluar izinnya dari polisi'," kata Yana kepada wartawan, Kamis (23/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yana menjelaskan konser musik masih bisa digelar di Kota Bandung meski berstatus PPKM level 3. Namun ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
"Kalau hal yang lain, saya nggak tahu ya. Tapi di Perwal, termasuk Inmendagri, itu sebenarnya boleh (konser di Kota Bandung). Tapi memang dibatasi dan di dalam ruangan, nggak boleh di luar," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, mengutip dari unggahan Dewa 19 di akun Instagramnya, grup band rock itu menjelaskan bahwa konser pada Sabtu, 19 Maret 2020, batal. Alasannya disebut tidak mendapat izin manggung.
Dewa 19 menjelaskan kejadian ini di luar prediksi mereka. Padahal mereka telah mempersiapkan konsernya itu secara matang.
Simak berita selengkapnya di sini.
Simak juga video 'Once Mekel Bakal Satu Panggung dengan Ello di Konser 30 Tahun Dewa 19':